Tersangka dan Korban Persetubuhan Dinikahkan di Kantor Polisi

Minggu, 23 Agustus 2015 - 04:01 WIB
Tersangka dan Korban...
Tersangka dan Korban Persetubuhan Dinikahkan di Kantor Polisi
A A A
KEBUMEN - Ada yang tak biasa dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen, Sabtu (22/8/2015) siang. Bertempat di Ruang Sidik Jari Mapolres Kebumen, tampak beberapa orang mengenakan baju muslim dan beberapa petugas nikah.

"Kasat Reskrim Polres Kebumen mantu, Mas," kelakar seorang petugas polisi kepada wartawan.

Karena penasaran, wartawan pun makin ingin tahu dan masuk Ruang Sidik Jari. Ternyata, di dalam ruangan sudah berjajar kursi sebanyak empat baris dan dua buah meja. Tak berselang lama, dari kursi depan kami mendengar kata 'sah' dari seorang penghulu yang sengaja didatangkan siang itu.

Ternyata benar, siang itu Satreskrim menggelar akad nikah terhadap seorang tahanan berinisial AR (20), warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

AR tercatat sebagai tahanan Polres Kebumen karena disangkakan telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur dan dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AR dinikahkan dengan wanita berinisial Ev (17), yang berstatus sebagai pelajar. Ev merupakan korban persetubuhan yang dilakukan tersangka AR hingga mengandung janin.

"Kami sengaja menikahkan mereka berdua. Melihat kondisi korban, kami menjadi fasilitator antara kedua orangtua tersangka dan korban. Alhamdulillah, semua bisa menerima," ungkap Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto kepada KORAN SINDO.

Masih menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian sengaja mendatangkan petugas nikah dari KUA Kebumen untuk menikahkan keduanya.

"Kami berharap keduanya dan seluruh keluarga bisa menerima kenyataan ini. Mudah-mudahan semuanya akan berjalan baik dan akan ada hikmah di balik kejadian ini," ucap Willy.

Proses pernikahan keduanya pun berlangsung penuh haru. Kedua keluarga tampak hadir menyaksikan proses akad nikah kedua pasangan muda ini. Isak tangis dan suasana haru biru pun menyelimuti suasana siang itu. Sebuah bingkisan berisi seperangkat alat salat diberikan tersangka AR kepada Ev.
(zik)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
5 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
7 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved