Belum Dilantik, Harnojoyo Bikin Surat Edaran Pakai Jabatan Wali Kota

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 17:54 WIB
Belum Dilantik, Harnojoyo...
Belum Dilantik, Harnojoyo Bikin Surat Edaran Pakai Jabatan Wali Kota
A A A
PALEMBANG - Belum dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Wali Kota Palembang, ternyata Plt Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menggunakan jabatan sebagai Wali Kota Palembang.

Hal ini terungkap dari beredarnya surat edaran yang ditanda tangani Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang No 39/SE/Staf Ahli/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 dan berkop surat Wali Kota Palembang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas, kepala badan, inspektur, Kepala BUMD, camat dan lurah se Kota Palembang mengenai pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD penyelenggara.

Tokoh masyarakat Kota Palembang H Badar menyatakan, seharusnya Harnojoyo jangan kebablasan menggunakan jabatan sebagai Wali Kota Palembang padahal dia belum dilantik oleh Mendagri sebagai wali kota definitif.

"Sebagai masyarakat di Kota Palembang saya mempertanyakan hal tersebut. Kapan Harnojoyo dilantik menjadi Wali Kota, " kata H Badar kepada Sindonews.com, Jumat (21/8/2015).

Hal yang sama diungkapkan salah satu tokoh pemuda di Palembang Iwan Saputra. Menurut Iwan seharusnya Harnojoyo tidak melakukan hal tersebut.

"Belum dilantik saja sebagai wali kota dia (Harnojoyo) sudah berbuat demikian. Apalagi jika sudah dilantik. Seharusnya tanda tangannya memakai jabatan sebagai Plt Wali Kota Palembang, " timpal dia.

Kepala Bagian Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi hal tersebut mengaku belum melihat surat edaran tersebut. "Kita akan cek dulu suratnya, " ujar Dewa diujung telepon saat dihubungi Sindonews.com, Jumat (21/8/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8535 seconds (0.1#10.140)