Polisi Selidiki Ulang Kasus Pembunuhan Bocah Ahuna

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 16:01 WIB
Polisi Selidiki Ulang...
Polisi Selidiki Ulang Kasus Pembunuhan Bocah Ahuna
A A A
SEMARANG - Misteri pembunuhan Ahuna Tri Lestari (12) siswi SD yang tewas ditindih barbel pada 2009 silam di Semarang, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang memulai penyelidikan baru atas kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto usai menerima kunjungan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman, Jumat (21/8/2015).

"Namanya kasus pembunuhan, kami perlu pembuktian, bukan pengakuan. Nah inilah yang terus kami cari," ungkap Sugiarto.

Dia menyebut serangkaian pemeriksaan kembali saksi-saksi sudah dilakukan. Pengumpulan keterangan lain juga dilakukan.

Sebab, kasus yang terjadi sekira enam tahun lalu sudah berganti beberapa pejabat Polrestabes Semarang. Penyelidikan ulang dilakukan."Tentu untuk penetapan tersangka, minimal ada dua alat bukti," timpalnya.

Ahuna ditemukan tewas di bak mandi di rumah bibinya, Sumiyem, di Jalan Borobudur Utara Raya nomor 57 RT5/RW7, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Selasa, 2 Juli 2009 sekira pukul 16.30 WIB.

Tubuh korban terbenam di bak mandi dengan tubuhnya tertindih sebuah barbell seberat 20 kilogram.

Informasi yang ada, Sumiyem saat itu tidak ada di rumah sedang berjualan di pasar. Ahuna sendirian di rumah.

Namun belum tahu pasti siapa pelakunya maupun kronologisnya, Ahuna akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Sumiyem diketahui baru saja menjual tanah sekira Rp120 juta sebelum Ahuna akhirnya ditemukan tewas. Uang itu disimpan di bank.

Diduga pelakunya berniat mengambil uang itu saat masuk ke rumah korban. Namun gagal, dan dipergoki Ahuna.

Korban Ahuna sehari-hari tinggal bersama Sumiyem, sebab ibunda kandung meninggal dunia saat melahirkannya.

Sementara itu, Hamidah Abdurrachman mengatakan hal senada. Saat paparan para pejabat di Polrestabes Semarang disebutkan penyelidikan ulang tengah dilakukan.

"Kasus Ahuna ini jadi salah satu sorotan Kompolnas di Polrestabes Semarang. Kami mendesak Polrestabes Semarang segera mengungkap kasusnya. Namun ini satu bulan berjalan (penyelidikan ulang) sudah cukup baik progressnya," kata Hamidah.

Dia menyebut, sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, penetapan tersangka harus sedikitnya ada dua alat bukti. "Keterangan saksi pun tidak boleh satu orang," tandas Hamidah.

Ayah Ahuna, Sumarno (56) yang tinggal di Jakan Gedong Songo Barat RT 08/RW02, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menyebut anaknya lahir pada 1997. Dia berharap polisi bisa segera menangkap pelakunya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)