Parkir Liar Ditertibkan
A
A
A
SEMARANG - Petugas gabungan dari Dishubkominfo dan Polrestabes Kota Semarang menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol, kemarin.
Puluhan kendaraan yang melanggar aturan langsung ditindak petugas kepolisian dengan ditilang. Sementara kendaraan yang tidak ada pemiliknya digembosi ban-nya. Operasi dilakukan antara lain di Jalan Pandanaran, Simpanglima, ujung Jalan Ahmad Dahlan, dan ujung Jalan Ahmad Yani. Pengguna kendaraan yang berhasil ditilang sebayak 32 unit, terdiri dari tujuh taxi, enam mobil pribadi, 19 sepeda motor, dan 12 juru parkir ilegal yang disanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Serta satu sepeda motor tanpa dokumen dibawa ke Pos Patwal Simpanglima. Sasaran dari operasi petugas adalah pemarkir kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Seperti di tempat larangan parkir dan trotoar atau pedestarian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Paswal) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan operasi ini sekaligus merupakan sosialisasi mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk parkir.
‘’Juru parkir diminta agar tidak hanya memungut uang, namun juga ikut mengatur lalu lintas larangan tempat parkir,’’ kata Danang Kurniawan yang memimpin operasi. Sanksi bagi juru parkir yang tidak lengkap administrasi atau liar, tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA), rompi dan karcis, akan dikenakan tindak pidana ringan.
Sedangkan untuk pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang, akan langsung ditilang. “Operasi ini dari aduan masyarakat di media sosial, media cetak dan hasil pantauan yang meminta adanya penertiban parkir liar,” kata Danang. Terlihat beberapa kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya digembosi oleh petugas Dishub. Sebelum menggembosi, petugas memanggil pemilik untuk segera ditilang.
“Saya di sini hanya sebentar, Pak. Ini mau saya pindah,” kata Febi, seorang pemuda yang memarkirkan sepeda motornya di depan Indomaret Point Jalan Pandanaran. Namun dia akhirnya pasrah melihat kendaraannya digembosi dan surat kendaraannya diambil petugas.
Dia diarahkan petugas ke tempat personel Satlantas untuk ditilang. Protes juga diungkapkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pandanaran. Mereka menggerutu di depan petugas meski tidak terkena tilang.
‘’Kalau tidak boleh parkir di sini (Jalan Pandanaran), berarti sepi pembeli. Pengangguran akan bertambah banyak, sehingga akan banyak begal di Kota Semarang,’’ kata perempuan salah seorang pedagang dengan nada keras. Operasi yang dilakukan oleh Dishubkominfo ini biasanya akan rutin digelar lima kali dalam sebulan.
M abduh
Puluhan kendaraan yang melanggar aturan langsung ditindak petugas kepolisian dengan ditilang. Sementara kendaraan yang tidak ada pemiliknya digembosi ban-nya. Operasi dilakukan antara lain di Jalan Pandanaran, Simpanglima, ujung Jalan Ahmad Dahlan, dan ujung Jalan Ahmad Yani. Pengguna kendaraan yang berhasil ditilang sebayak 32 unit, terdiri dari tujuh taxi, enam mobil pribadi, 19 sepeda motor, dan 12 juru parkir ilegal yang disanksi tipiring (tindak pidana ringan).
Serta satu sepeda motor tanpa dokumen dibawa ke Pos Patwal Simpanglima. Sasaran dari operasi petugas adalah pemarkir kendaraan yang tidak parkir pada tempatnya. Seperti di tempat larangan parkir dan trotoar atau pedestarian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Paswal) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan operasi ini sekaligus merupakan sosialisasi mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk parkir.
‘’Juru parkir diminta agar tidak hanya memungut uang, namun juga ikut mengatur lalu lintas larangan tempat parkir,’’ kata Danang Kurniawan yang memimpin operasi. Sanksi bagi juru parkir yang tidak lengkap administrasi atau liar, tidak ada Kartu Tanda Anggota (KTA), rompi dan karcis, akan dikenakan tindak pidana ringan.
Sedangkan untuk pengendara yang memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang, akan langsung ditilang. “Operasi ini dari aduan masyarakat di media sosial, media cetak dan hasil pantauan yang meminta adanya penertiban parkir liar,” kata Danang. Terlihat beberapa kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya digembosi oleh petugas Dishub. Sebelum menggembosi, petugas memanggil pemilik untuk segera ditilang.
“Saya di sini hanya sebentar, Pak. Ini mau saya pindah,” kata Febi, seorang pemuda yang memarkirkan sepeda motornya di depan Indomaret Point Jalan Pandanaran. Namun dia akhirnya pasrah melihat kendaraannya digembosi dan surat kendaraannya diambil petugas.
Dia diarahkan petugas ke tempat personel Satlantas untuk ditilang. Protes juga diungkapkan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pandanaran. Mereka menggerutu di depan petugas meski tidak terkena tilang.
‘’Kalau tidak boleh parkir di sini (Jalan Pandanaran), berarti sepi pembeli. Pengangguran akan bertambah banyak, sehingga akan banyak begal di Kota Semarang,’’ kata perempuan salah seorang pedagang dengan nada keras. Operasi yang dilakukan oleh Dishubkominfo ini biasanya akan rutin digelar lima kali dalam sebulan.
M abduh
(ftr)