Tiga Kapal Illegal Fishing Diledakkan

Rabu, 19 Agustus 2015 - 08:27 WIB
Tiga Kapal Illegal Fishing Diledakkan
Tiga Kapal Illegal Fishing Diledakkan
A A A
MEDAN - Tiga kapal illegal fishing diledakkan di Perairan Belawan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Selasa (18/8).

Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 983 Groose Tonage (GT) 55. Kemudian dua unit kapal pukat grandong, yakni KM Bintang Terang I dan KM Bintang Terang 2 GT 6. Ketiga unit kapal ini diledakkan di lokasi 26 mil dari Dermaga Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan.

Komandan Lantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono mengatakan, ketiga unit kapal tersebut diledakkan dan ditenggelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemusnahan barang bukti (kapal) dari pengadilan. Jadi, semua yang diledakkan ini sudah melalui persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, kemarin.

Menurut dia, kapal-kapal ilegal ini diledakkan dan ditenggelamkan untuk mengantisipasi terjadi pencurian ikan lagi di wilayah laut Indonesia. Dia berharap dengan cara ini bisa menimbulkan efek jera kepada pelakuillegal fishing di Perairan Indonesia, khususnya Belawan. “Kami berharap juga tidak terjadi lagi penyimpangan penggunaan alat tangkap atau pelanggaran wilayah tangkap ikan,” katanya.

Peledakan tiga unit kapal itu dilakukan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah dan berada di dalam laut sekitar 40 meter. Dinamit itu meledak dan menghancurkan tiga unit kapal itu sehingga tenggelam ke dasar lautan. Pihaknya setelah ini akan terus menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia, terutama Perairan Belawan merupakan perlintasan internasional yang sangat strategis dan rawan pencurian ikan. “Kita ketahui daerah (Perairan Belawan) ini merupakan perlintasan internasional, apalagi terus ke Selat Malaka. Untuk itu, kita tidak akan tinggal diam jika laut kita ini dimasuki oleh warga negara asing apalagi itu mencuri ikan,” ujarnya.

Menurut Yudo, adanya dua kapal milik WNI yang juga ditenggelamkan karena kapal tersebut berkapasitas 6 GT. Sementara sesuai dengan Pasal 92 dan Pasal 80 UU No 31/2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 18/2013, maka trawl atau pukat grandong dilarang penggunaannya di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

Kepala Seksi Sarana Latihan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BP3) Belawan, Marianus Okto Brewon mengatakan, setidaknya sudah ada lima unit kapal yang diledakkan di Belawan sejak Januari 2015 lalu. Kelima kapal tersebut, yakni kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFA 7738 diledakkan oleh Polda Sumut pada Kamis (8/1) 2015. Kemudian kapal berbendera Malaysia lagi diledakkan Lantamal I Belawan pada Rabu (20/5) lalu. Terakhir kemarin, tiga unit kapal sekaligus diledakkan di Belawan.

“Peledakan kapal ini sekaligus juga memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami menyatakan perang terhadap pelaku illegal fishing ini, maka kapal-kapal yang tertangkap ini diledakkan supaya ada efek jera. Peledakan kapal ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini,” kata Marianus.

Menurut Marianus, pihaknya sudah mengetahui modusmodus yang dilakukan pelaku illegal fishing oleh nelayan asing di wilayah laut Indonesia. Namun modus yang paling sering dilakukan pelaku, yakni kapal tersebut menggunakan bendera ganda. Jika memasuki wilayah Indonesia, maka pencuri ikan tersebut akan menggunakan bendera Indonesia dan begitu juga sebaliknya.

“Kemudian bisa dengan menggunakan tenaga kerja sesuai wilayah tangkapannya. Modus ini juga sering digunakan untuk mengelabui petugas. Ini modus ini sudah ada yang kita tangkap, ada juga yang menggunakan dokumen-dokumen palsu dan lainnya,” katanya.

Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)