Pengadilan Tipikor Sidang Orang Kepercayaan Wawan

Selasa, 18 Agustus 2015 - 14:11 WIB
Pengadilan Tipikor Sidang...
Pengadilan Tipikor Sidang Orang Kepercayaan Wawan
A A A
SERANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Sugeng, terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Balipacifik Pragama maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.

"Terdakawa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/8/2015).

Selain terdakwa, Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama juga menerima uang sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan selaku Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rp37 juta.

"Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75," ungkapnya.

Dalam dakwaan, Tim JPU KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim J Pubra dan terdakwa, didampingi Penasehat Hukum Sutiono tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
(san)
Berita Terkait
Satukan Ekosistem Alkes,...
Satukan Ekosistem Alkes, Akademisi hingga Pengusaha Bentuk Hipelki
Pemkab Labuhanbatu Terima...
Pemkab Labuhanbatu Terima Bantuan Alkes dari Yayasan Indonesia Pasti Bisa Rp5 Miliar
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Dapat Bantuan Alkes...
Dapat Bantuan Alkes dan Vitamin dari MNC Peduli, Puskesmas Grogol: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih!
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Berita Terkini
2 Bandar Narkoba Kabur,...
2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan
39 menit yang lalu
Ancam Ledakkan Mapolres...
Ancam Ledakkan Mapolres Pacitan, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
1 jam yang lalu
Kadis LH Tangsel Jadi...
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
2 jam yang lalu
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
2 jam yang lalu
Kejati Sultra Tetapkan...
Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi
3 jam yang lalu
Kisah Pertempuran Raja...
Kisah Pertempuran Raja Mataram dengan Adiknya Sendiri
5 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved