Pengadilan Tipikor Sidang Orang Kepercayaan Wawan

Selasa, 18 Agustus 2015 - 14:11 WIB
Pengadilan Tipikor Sidang Orang Kepercayaan Wawan
Pengadilan Tipikor Sidang Orang Kepercayaan Wawan
A A A
SERANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Sugeng, terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Balipacifik Pragama maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.

"Terdakawa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp103 juta," kata Sugeng, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/8/2015).

Selain terdakwa, Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wawan selaku Dirut PT Balipacifik Pragama juga menerima uang sebesar Rp7,9 miliar, Yuni Astuti Rp5 miliar, Dadang Rp1,1 miliar, Agus Marwan selaku Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Rp206 juta, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rp37 juta.

"Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes Puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75," ungkapnya.

Dalam dakwaan, Tim JPU KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim J Pubra dan terdakwa, didampingi Penasehat Hukum Sutiono tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)