Pemko Diadukan ke Komnas HAM
A
A
A
MEDAN - Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu dilakukan karena hingga saat ini proses revitalisasi kios buku di sisi timur Lapangan Merdeka tak juga terealisasi. “Kami sudah membuat laporan lagi ke Komnas HAM, karena Pemko Medan sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibangun antara pedagang dengan Pemko Medan yang dijembatani Komnas HAM beberapa waktu lalu,” kata kuasa hukum P2BLM, Herdensi Adnin, Minggu (16/8).
Koordinator Kontras Sumut ini mengungkapkan, Pemko Medan tidak serius memfasilitasi pedagang buku yang sudah dipindah ke Jalan Pegadaian dalam revitalisasi kios pedagang di sisi timur Lapangan Merdeka. Pihaknya melaporkan Pemko Medan kembali ke Komnas HAM. Selain itu, melaporkan Dinas Perkim Kota Medan yang membangun 180 kios pedagang buku di Lapangan Merdeka dengan anggaran sekitar Rp10 miliar namun hingga kini tak juga dimanfaatkan.
“Kami juga akan melaporkan Dinas Perkim ke kejaksaan karena hingga saat ini revitalisasi tak selesai. Kami duga ada indikasi korupsi dalam pembangunan itu,” kata Herdensi. Herdensi meminta anggota dewan diharapkan jangan mengintervensi anggaran dengan tidak menyetujui penambahan 64 unit kios pedagang buku lagi yang telah disepakati antara pedagang dengan Pemko Medan dan disaksikan Komnas HAM.
“Seharusnya anggota dewan melihat permasalahan ini secara utuh. Penambahan kios itu sudah dijanjikan Pemko Medan dan disaksikan Komnas HAM,” kata Herdensi. Mengenai pedagang buku ini, Kadis Perkim Kota Medan Gunawan Lubis terkesan enggan mengomentari. Gunawan mengatakan, Pemko Medan tidak bisa berbuat banyak meskipun bangunan revitalisasi kios pedagang buku 180 unit itu sudah berdiri di sisi timur Lapangan Merdeka.
“Bangunan kios sudah selesai kami bangun, namun karena dua kubu pedagang buku, yakni antara P2BLM dan Asosiasi PedagangBukuLapanganMerdeka (Aspeblam) hingga saat ini saling berseberangan, maka kami pun tak bisa melanjutkan pembangunan dan memindahkan pedagangdari JalanPegadaian,” kata Gunawan. Gunawan juga tidak bisa mengatakan kapan pedagang buku di Jalan Pegadaian dapat direlokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka.
“Inilah yang masih sulit, karena kedua kubu pedagang buku ini baik dari Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) dan Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) Medan masih tak sepaham. Maka kami tunggulah dulu ada kesepahaman baru bisa direlokasi,” ungkap Gunawan.
Hingga saat ini Dinas Perkim Kota Medan juga belum menyerahkan aset pembangunan 180 kios pedagang buku yang sudah selesai dibangun kepada bagian Aset dan Perlengkapan Kota Medan. Dengan demikian, bangunan yang sudah menghabiskan anggaran dari APBD 2014 itu bakal terbengkalai. Sebab Pemko Medan belum memutuskan memanfaatkannya sebagai kios pedagang buku.
“Sampai sekarang belum ada diserahkan kepada kami,” ujar Kabag Aset dan Perlengkapan kota Medan, Agus Suryono. Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif menegaskan, pihaknya tetap tidak menyetujui pembangunan kios buku di Lapangan Merdeka. “Bangunan itu tidak ada IMBnya, maka kami tetap menolak. Kenapa bangunan bisa berdiri tanpa ada IMB,” ujar Arif.
Arif menyebutkan, jangankan menyetujui penambahan untuk kios buku di sisi timur Lapangan Merdeka, pihaknya malah meminta agar bangunan itu dibongkar. “Tidak akan kami setujui itu untuk penambahan anggaran membangun kios pedagang buku lagi. Bahkan kios yang sudah dibangun sekarang ini saja kita minta agar dibongkar karena itu bangunan tidak berizin,” kata Arif.
Lia anggia nasution
Laporan itu dilakukan karena hingga saat ini proses revitalisasi kios buku di sisi timur Lapangan Merdeka tak juga terealisasi. “Kami sudah membuat laporan lagi ke Komnas HAM, karena Pemko Medan sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibangun antara pedagang dengan Pemko Medan yang dijembatani Komnas HAM beberapa waktu lalu,” kata kuasa hukum P2BLM, Herdensi Adnin, Minggu (16/8).
Koordinator Kontras Sumut ini mengungkapkan, Pemko Medan tidak serius memfasilitasi pedagang buku yang sudah dipindah ke Jalan Pegadaian dalam revitalisasi kios pedagang di sisi timur Lapangan Merdeka. Pihaknya melaporkan Pemko Medan kembali ke Komnas HAM. Selain itu, melaporkan Dinas Perkim Kota Medan yang membangun 180 kios pedagang buku di Lapangan Merdeka dengan anggaran sekitar Rp10 miliar namun hingga kini tak juga dimanfaatkan.
“Kami juga akan melaporkan Dinas Perkim ke kejaksaan karena hingga saat ini revitalisasi tak selesai. Kami duga ada indikasi korupsi dalam pembangunan itu,” kata Herdensi. Herdensi meminta anggota dewan diharapkan jangan mengintervensi anggaran dengan tidak menyetujui penambahan 64 unit kios pedagang buku lagi yang telah disepakati antara pedagang dengan Pemko Medan dan disaksikan Komnas HAM.
“Seharusnya anggota dewan melihat permasalahan ini secara utuh. Penambahan kios itu sudah dijanjikan Pemko Medan dan disaksikan Komnas HAM,” kata Herdensi. Mengenai pedagang buku ini, Kadis Perkim Kota Medan Gunawan Lubis terkesan enggan mengomentari. Gunawan mengatakan, Pemko Medan tidak bisa berbuat banyak meskipun bangunan revitalisasi kios pedagang buku 180 unit itu sudah berdiri di sisi timur Lapangan Merdeka.
“Bangunan kios sudah selesai kami bangun, namun karena dua kubu pedagang buku, yakni antara P2BLM dan Asosiasi PedagangBukuLapanganMerdeka (Aspeblam) hingga saat ini saling berseberangan, maka kami pun tak bisa melanjutkan pembangunan dan memindahkan pedagangdari JalanPegadaian,” kata Gunawan. Gunawan juga tidak bisa mengatakan kapan pedagang buku di Jalan Pegadaian dapat direlokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka.
“Inilah yang masih sulit, karena kedua kubu pedagang buku ini baik dari Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam) dan Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM) Medan masih tak sepaham. Maka kami tunggulah dulu ada kesepahaman baru bisa direlokasi,” ungkap Gunawan.
Hingga saat ini Dinas Perkim Kota Medan juga belum menyerahkan aset pembangunan 180 kios pedagang buku yang sudah selesai dibangun kepada bagian Aset dan Perlengkapan Kota Medan. Dengan demikian, bangunan yang sudah menghabiskan anggaran dari APBD 2014 itu bakal terbengkalai. Sebab Pemko Medan belum memutuskan memanfaatkannya sebagai kios pedagang buku.
“Sampai sekarang belum ada diserahkan kepada kami,” ujar Kabag Aset dan Perlengkapan kota Medan, Agus Suryono. Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif menegaskan, pihaknya tetap tidak menyetujui pembangunan kios buku di Lapangan Merdeka. “Bangunan itu tidak ada IMBnya, maka kami tetap menolak. Kenapa bangunan bisa berdiri tanpa ada IMB,” ujar Arif.
Arif menyebutkan, jangankan menyetujui penambahan untuk kios buku di sisi timur Lapangan Merdeka, pihaknya malah meminta agar bangunan itu dibongkar. “Tidak akan kami setujui itu untuk penambahan anggaran membangun kios pedagang buku lagi. Bahkan kios yang sudah dibangun sekarang ini saja kita minta agar dibongkar karena itu bangunan tidak berizin,” kata Arif.
Lia anggia nasution
(ars)