Selewengkan Raskin, Kades Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Agustus 2015 - 14:13 WIB
Selewengkan Raskin, Kades Perempuan Dituntut 5 Tahun Penjara
A
A
A
PAMEKASAN - Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur non aktif, Isnaini dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Terhadap Isnaini, kita tuntut lima tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kajari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto, Jum’at (14/8/2015).
Isnaini tersandung kasus hukum karena diduga menggelapkan raskin di desanya selama kurun waktu tiga tahun sejak 2011 hingga 2013, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
"Jadwal putusan Isnaini, tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, di Pengadilan Tipikor Surabaya," sambungnya.
Selain Isnaini, suaminya Ahmad Wasil yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kades Toket sudah dijebloskan lebih dulu ke Lapas kelas II A Pamekasan, setelah divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama.
"Terhadap Isnaini, kita tuntut lima tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kajari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto, Jum’at (14/8/2015).
Isnaini tersandung kasus hukum karena diduga menggelapkan raskin di desanya selama kurun waktu tiga tahun sejak 2011 hingga 2013, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
"Jadwal putusan Isnaini, tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, di Pengadilan Tipikor Surabaya," sambungnya.
Selain Isnaini, suaminya Ahmad Wasil yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kades Toket sudah dijebloskan lebih dulu ke Lapas kelas II A Pamekasan, setelah divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama.
(sms)