Polsek Kasihan Gulung Kawanan Jambret Sadis
A
A
A
BANTUL - Aparat Polsek Kasihan Bantul berhasil meringkus dua kawanan jambret NC (19) dan EP (18) yang sering beraksi di wilayah Bantul. Keduanya berhasil diringkus dari kediaman mereka masing-masing.
Kapolsek Kasihan Komisaris Polisi (Kompol) Suwandi mengungkapkan, penangkapan kedua orang pelaku jambret ini bermula dari penangkapan tersangka SO alias Teplo (24) dalam kasus pencurian burung yang terjadi di rumah Alfiansyah (39).
“So alias Teplo lantas kami periksa untuk mengembangkan kasus pencurian tersebut,” ujarnya, Jumat (14/8/2015).
Suwandi mengatakan, penangkapan SO tak lepas dari peran Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Setelah mempelajari rekaman CCTV dan keterangan saksi, SO tertangkap di rumahnya, Dusun Kweni, Desa Panggungharjo.
Dari pemeriksaan SO, keluar nama EP yang merupakan rekan dari SO dalam sejumlah kasus. Setelah di dalami dan dicecar kejahatan apa saja yang pernah dia lakukan, ternyata muncul nama NC.
Salah satu penjambretan yang mereka lakukan adalah terhadap korban Oktri Miyanti (27), warga Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan.
“Dalam kejadian itu korban mengalami luka berat karena motornya ditendang. Korban mengalami patah bahu kanan, kaki patah, serta syaraf pipi kiri putus,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endro Prasetyandoko mengatakan, EP dan NC tergolong sadis dalam aksinya.
Mereka tak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Dari pemeriksaan yang dia lakukan terhadap para tersangka, EP dan SO merupakan residivis dalam berbagai kasus kejahatan.
“SO sudah lima kali keluar masuk penjara selama kurun waktu 2010 hingga 2015,” paparnya.
Hingga kini, aparat Polsek Kasihan terus mendalami keterangan para tersangka. Tidak menutup kemungkinan para tersangka ini juga pelaku penjambretan yang marak terjadi di Kabupaten Bantul.
Kapolsek Kasihan Komisaris Polisi (Kompol) Suwandi mengungkapkan, penangkapan kedua orang pelaku jambret ini bermula dari penangkapan tersangka SO alias Teplo (24) dalam kasus pencurian burung yang terjadi di rumah Alfiansyah (39).
“So alias Teplo lantas kami periksa untuk mengembangkan kasus pencurian tersebut,” ujarnya, Jumat (14/8/2015).
Suwandi mengatakan, penangkapan SO tak lepas dari peran Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Setelah mempelajari rekaman CCTV dan keterangan saksi, SO tertangkap di rumahnya, Dusun Kweni, Desa Panggungharjo.
Dari pemeriksaan SO, keluar nama EP yang merupakan rekan dari SO dalam sejumlah kasus. Setelah di dalami dan dicecar kejahatan apa saja yang pernah dia lakukan, ternyata muncul nama NC.
Salah satu penjambretan yang mereka lakukan adalah terhadap korban Oktri Miyanti (27), warga Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan.
“Dalam kejadian itu korban mengalami luka berat karena motornya ditendang. Korban mengalami patah bahu kanan, kaki patah, serta syaraf pipi kiri putus,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endro Prasetyandoko mengatakan, EP dan NC tergolong sadis dalam aksinya.
Mereka tak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Dari pemeriksaan yang dia lakukan terhadap para tersangka, EP dan SO merupakan residivis dalam berbagai kasus kejahatan.
“SO sudah lima kali keluar masuk penjara selama kurun waktu 2010 hingga 2015,” paparnya.
Hingga kini, aparat Polsek Kasihan terus mendalami keterangan para tersangka. Tidak menutup kemungkinan para tersangka ini juga pelaku penjambretan yang marak terjadi di Kabupaten Bantul.
(san)