Pemko Harus Tata Ulang Angkot

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 09:42 WIB
Pemko Harus Tata Ulang...
Pemko Harus Tata Ulang Angkot
A A A
MEDAN - Untuk mengefektifkan kehadiran angkutan massal di Kota Medan, pemerintah kota (pemko) harus menata ulang trayek angkutan kota (angkot). Jika tidak, keberadaan angkutan massal akan membuat Kota Medan semakin semrawut.

Dinas Perhubungan (Dishub) diminta segera menyiapkan solusi agar kemacetan diMedanberkurang. Hal ini diungkapkan Pengamat Transportasi, Bhakti Alamsyah, kemarin. Menurut Bhakti, pada prinsipnya angkutan massal merupakan solusi untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan yang sudah parah. Namun, untuk merealisasikannya harus dibarengi studi kelayakan untuk mengurangi jumlah kendaraan di Medan.

“Orang-orang yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi dan angkot bisa beralih naik bus. Dengan demikian, kendaraan pribadi berkurang. Sebab, yang menyebabkan kemacetan itu bertambahnya kendaraan pribadi. Selain itu, karena tidak ada ketegasan pemerintah. Angkot-angkot lama itu masih saja diberi izin beroperasional,” ungkapnya.

Karena itu, jelas Bhakti, perlu kebijakan dari Pemko Medan melalui penataan kembali trayek- trayek angkot. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan pembatasan jumlah kendaraan. “Lihat saja di Medan, angkot- angkot yang sudah tua saja masih beroperasi. Izin operasionalnya terus diberi. Sementara jumlah angkot bertambah seiring pertambahan kendaraan pribadi.

Jelas saja Kota Medan semakin macet. Kalau tidak ada penataan trayek atau tidak membatasi jumlah angkot dan kendaraan pribadi, kehadiran angkutan massal tidak berarti apa-apa,” ucapnya. Meski demikian, membatasi jumlah angkot bukan berarti langsung menghapuskan angkutan kota. Akan tetapi, diperlukan kebijakan yang adil bagi para pengusaha angkot.

Pemerintah tetap bisa memberdayakan angkot dengan mengoperasionalkan angkot di daerah pinggiran yang jarang sekali ditemui angkot. Dengan begitu, keberadaan transportasi di kota dan di daerah pinggiran selalu terkoneksi dengan baik. “Selama ini transportasi di daerah pinggiran itu jarang sekali ditemui, semuanya menumpuk di kota. Misalnya Medan ke Patumbak, dan Medan ke Pancur Batu.

Memang ada, tapi tidak banyak. Dengan adanya angkutan massal, maka angkot di kota ini jumlahnya dikurangi,” katanya. Bagaimana menguranginya, tentu tidak menambah jumlah dan angkot yang sudah tua. Izinnya juga jangan diperpanjang lagi. Mereka diberdayakan saja di daerah pinggiran. “Ajak Organda dan pihak terkait duduk bersama membahasnya, supaya tidak ada konflik sosial nantinya,” ujarnya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abu Bakar Siddik, menilai, rencana pemerintah merealisasikan angkutan massal di Sumut sangat bagus. Keberadaannya pasti akan membantu konsumen. “Angkutan massal ini memang sangat membantu masyarakat. Paling tidak, naik bus hanya sekali dengan ongkos terjangkau.

Daripada naik angkot, ada yang dua kali. Belum lagi ongkosnya dikenakan tarif estafet. Bahkan, ongkos termahal sekarang sebenarnya adalah ongkos angkot,” ungkapnya. Menurutnya, memang sudah sepatutnya Kota Medan memiliki angkutan massal. Selain diharapkan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas, angkutan massal juga diharapkan dapat memberi pelayanan publik yang lebih baik.

Hal itu sudah mengacu UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik. “Pemerintah harus membuat bagaimana angkutan massal ini disenangi masyarakat. Artinya, selain pelayanan yang baik, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pendukungnya, seperti halte yang baik. Jadi, masyarakat tahu di mana harus menunggu bus ini. Jadi, di halte yang rusak,” ujar Abu Bakar.

Eko agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)