Sikat Uang Kios, Kejaksaan Tahan Sunandar

Kamis, 13 Agustus 2015 - 23:02 WIB
Sikat Uang Kios, Kejaksaan...
Sikat Uang Kios, Kejaksaan Tahan Sunandar
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap Manajer Operasional Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) Kota Bekasi, Sunandar, Kamis (13/8). Sebelum ditahan, Sunandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang sewa kios senilai total Rp 323 juta lebih.

Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, Sunandar terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 08.00 – 11.30 WIB, Kamis (13/8/2015). Karena dikhawatirkan melarikan diri usai ditetapkan tersangka, Kejaksaan Negeri Bekasi langsung melakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Ery Syarifah mengatakan, penahanan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan penarikan uang sewa dari 62 penghuni kios PPIH Kota Bekasi yang berada di Kecamatan Rawalumbu sejak tahun 2010 lalu.

”Uang yang harusnya disetorkan ke Negara, malah tidak disetorkan selama enam tahun. Semuanya masuk ke kantongnya sendiri,” katanya. Uang sewa yang dikutip dari para pedagang masing-masing Rp1,7 juta hingga Rp2 juta setiap tahunnya dan tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, penahanan tersangka disebabkan Sunandar diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, pihaknya juga merasa khawatir ada tindakan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan tersangka S dalam kasusnya.

Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan oleh Sunandar, sementara diperkirakan mencapai Rp 300 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Enen Saribanon menambahkan, kasus ini sudah sejak lama diselidiki pihaknya dengan memeriksa sebanyak 40 saksi dari pedagang, pengelola PPIH, dan jajaran Pemkot Bekasi. ”Setelah alat bukti kuat, maka Sunandar kami tetapkan tersangka dan ditahan,” tambahnya.

Enen menjelaskan, berdirinya lokasi PPIH itu merupakan program bantuan dari Kementerian Kelautan, untuk budidaya ikan hias di Kota Bekasi. Namun dalam pelaksanan program tersebut, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjuk seseorang bernama Sunandar sebagai manajer PPIH.

Namun selama ini, uang kios dan retribusi dari setiap pedagang memang diduga tidak pernah disetorkan kepada pemerintah yang seharusnya menjadi PAD. Sehingga, hal itu menyalahi aturan yang berlaku. ”Kami juga sedang menyelidiki adanya keterlibatan tersangka lainya,” ungkapnya.

Sunandar dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 1 tahun penjara. Saat ini, tersangka menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Sunandar mengaku pasrah dengan kasus yang menjeratnya. Dia menyerahkan kasus ini kepada hukum.”Ini resiko pekerjaan, biar hukum di Pengadilan siapa yang salah dalam kasus ini,” katanya singkat kepada wartawan.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Terpidana Eks Cagub...
Terpidana Eks Cagub Malut dan Bupati Banggai Berencana Ajukan PK ke MA
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
3 Mantan Anggota DPRD...
3 Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Terkait Korupsi RAPBD
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved