Bantah Terlibat Kasus Uang Palsu, Adnan Marhaban Tunggu Putusan PK

Rabu, 12 Agustus 2015 - 20:59 WIB
Bantah Terlibat Kasus...
Bantah Terlibat Kasus Uang Palsu, Adnan Marhaban Tunggu Putusan PK
A A A
JAKARTA - Adnan Marhaban, yang pada akhir Januari 2015 ditangkap Tim Intelijen di Solo, Jawa Tengah, kini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait kasus uang palsu.

Dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi Sindonews, Rabu (12/8/2015), Adnan menjelaskan bahwa dia telah menjalani vonis Kasasi MA dan telah bebas dengan CB (Cuti Bersyarat) karena telah menjalani 6 (enam) bulan penjara, telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan CB.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Adnan dijatuhi vonis selama delapan bulan penjara. Namun, saat akan ditangkap Adnan menghilang. Dia akhirnya ditangkap di Solo, akhir Agustus 2015 oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah dan Kejari Ternate Maluku Utara.

Menurut Adnan, dia telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi MA yang kontroversial itu dan hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Permohonan PK itu bernomor register 39 PK/PID/2015, diajukan tanggal 28 April 2015.

Adnan mengatakan, kasus tersebut adalah kasus yang terjadi di tahun 2011. Saat itu, pihak Polres Ternate menangkap seorang dukun penarik uang gaib dan pembantunya, lalu mengaitkan dengan dirinya yang katanya memberikan uang palsu sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk disempurnakan.

"Semuanya itu tidak benar, karena sebagai pengusaha besar di Kota Ternate, apa untungnya bagi saya dengan menyuruh dukun menyempurnakan uang palsu menjadi uang asli?" jelas Adnan dalam surat elektroniknya.

Di Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 12 Desember 2012, hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Adnan karena tidak ada barang buktinya.

"Masalah kemudian timbul pada saat saya dipercayakan oleh Gubernur Maluku Utara untuk memimpin BUMD PD. KIE RAHA MANDIRI. Lawan-lawan bisnis dan politik saya bermain dan hasilnya keluarlah putusan Kasasi MA yang menerima Kasasi JPU. Saya tidak pernah diberitahu kalau ada kasasi atas perkara saya yang sudah divonis bebas tersebut," jelasnya.

Adnan mengaku heran, seorang DPO kasus yang enggak masuk akal dengan vonis 8 bulan penjara fotonya disebar dan ditempel di mal-mal, bandara, dan pelabuhan laut. Sementara, DPO kasus korupsi dan lain-lain yang vonis hukumannya di atas 5 tahun tidak pernah diperlakukan seperti itu.

"Sungguh sangat ironis dan tragis perbuatan lawan-lawan bisnis dan politik saya. Tetapi saya berkeyakinan Allah itu Maha adil, suatu saat orang-orang tersebut akan mendapat balasan yang setimpal dengan perbuatan mereka," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved