Terlibat Perampokan Dua Oknum Polisi Ditangkap
A
A
A
TEBINGTINGGI - Bripda IL (26) anggota Polri yang bertugas di SPN Sampali dan Bripka BR (36) yang dinas di Pam Obvit Polda Sumut ditangkap karena terlibat perampokan truk.
Perampokan tersebut terjadi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi – Medan pada, Minggu 9 Agustus di kawasan Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtebing Sergai.
Perampokan dilakukan bersama dengan tiga orang sipil lainnya yaitu Gunawan (28) warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Sergai. Sementara Nanang alias Nangkir (40) dan Anto (35) masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan kepada anggota kepolisian dari Satuan Brimob melihat aktivitas di Desa Paya Lombang Pasar Empat di mana banyak masyarakat dimintai tolong untuk menurunkan bal monja dari dalam truk colt diesel kuning BK 9630 VP di rumah tersangka Gunawan.
Dari keterangan tersebut, petugas mengamankan Gunawan pada Senin 10 Agustus pukul 08.00 WIB, kemudian pada malam harinya turut diamankan Bripda IL saat berkunjung ke rumah Gunawan, dari keterangan IL dilakukan pengembangan ke Medan ke rumah Bripka BR.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, diamankan barang bukti dari rumah Gunawan sebanyak 50 bal monja, 19 bal di rumah BR dan satu bal telah terjual.
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan menuturkan, sebelumnya truk pengangkut monja dari Tanjung Balai menuju Medan dikemudikan Rudianto (46) dan kernet Ruslisyah (52) warga Tanjung Balai.
Kendaraan mereka tiba-tiba dipepet mobil Kijang Inova Silver BK 1480 AS menyuruh berhenti dan mengaku anggota kepolisian dari Polda sambil mengeluarkan Softgun.
Sementara itu Sopir Rudianto dan kernet Ruslisyah dipindah ke mobil Inova yang di dalamnya sudah ada tiga pelaku menunggu yakni IL, BR dan Anto, setelah itu Anto turun dan membawa truk.
DR dan IL membawa korban berkeliling di Kota Tebingtinggi sementara truk dibawa Anto ke kawasan Desa Paya Lombang dan menurunkan muatan berisi bal monja.
Sebelumnya Anto dan Nanang sudah berkomunikasi untuk meletakkan barang Bal Monja di rumah Gunawan, setelah berhasil, kedua korban ditinggalkan di Simpang Medan Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
“Anggota Polri yang terlibat kita akan proses hukum, kerugian dalam hal ini sekitar Rp220 juta, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, ” jelas Wakapolres Tebingtinggi ini.
Perampokan tersebut terjadi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi – Medan pada, Minggu 9 Agustus di kawasan Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtebing Sergai.
Perampokan dilakukan bersama dengan tiga orang sipil lainnya yaitu Gunawan (28) warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Sergai. Sementara Nanang alias Nangkir (40) dan Anto (35) masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan kepada anggota kepolisian dari Satuan Brimob melihat aktivitas di Desa Paya Lombang Pasar Empat di mana banyak masyarakat dimintai tolong untuk menurunkan bal monja dari dalam truk colt diesel kuning BK 9630 VP di rumah tersangka Gunawan.
Dari keterangan tersebut, petugas mengamankan Gunawan pada Senin 10 Agustus pukul 08.00 WIB, kemudian pada malam harinya turut diamankan Bripda IL saat berkunjung ke rumah Gunawan, dari keterangan IL dilakukan pengembangan ke Medan ke rumah Bripka BR.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, diamankan barang bukti dari rumah Gunawan sebanyak 50 bal monja, 19 bal di rumah BR dan satu bal telah terjual.
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Deni Kurniawan menuturkan, sebelumnya truk pengangkut monja dari Tanjung Balai menuju Medan dikemudikan Rudianto (46) dan kernet Ruslisyah (52) warga Tanjung Balai.
Kendaraan mereka tiba-tiba dipepet mobil Kijang Inova Silver BK 1480 AS menyuruh berhenti dan mengaku anggota kepolisian dari Polda sambil mengeluarkan Softgun.
Sementara itu Sopir Rudianto dan kernet Ruslisyah dipindah ke mobil Inova yang di dalamnya sudah ada tiga pelaku menunggu yakni IL, BR dan Anto, setelah itu Anto turun dan membawa truk.
DR dan IL membawa korban berkeliling di Kota Tebingtinggi sementara truk dibawa Anto ke kawasan Desa Paya Lombang dan menurunkan muatan berisi bal monja.
Sebelumnya Anto dan Nanang sudah berkomunikasi untuk meletakkan barang Bal Monja di rumah Gunawan, setelah berhasil, kedua korban ditinggalkan di Simpang Medan Jalan Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
“Anggota Polri yang terlibat kita akan proses hukum, kerugian dalam hal ini sekitar Rp220 juta, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, ” jelas Wakapolres Tebingtinggi ini.
(sms)