Dua Pria Ini Curi Kotak Amal untuk Mabuk

Rabu, 12 Agustus 2015 - 18:29 WIB
Dua Pria Ini Curi Kotak Amal untuk Mabuk
Dua Pria Ini Curi Kotak Amal untuk Mabuk
A A A
KAJEN - Tak memiliki uang untuk membeli minuman keras, dua pemuda di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, nekat mencuri kotak amal di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. Namun, aksi keduanya kepergok warga.

Kedua tersangka yakni Mu (17) dan MAH (19), merupakan warga Desa Jambe, Kecamatan Wonokerto.

Mu mengatakan, aksi itu dilakukan pada pada Rabu (5/8/2015). Saat itu, sekitar pukul 23.30 WIB, kedua tersangka baru pulang dari Kota Pekalongan, Mu minta berhenti untuk cuci kaki di penampungan air bersih Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa.

"Namun setelah itu saya melihat kotak amal di atas keran air. Kemudian muncul niat untuk mengambilnya. Lalu saya ngomong kepada MAH yang saat itu sedang menunggu di atas motor," ujarnya, Rabu (12/8/2015).

Setelah itu, lanjut dia, MAH setuju untuk mengambilnya. Dia langsung turun dari motor untuk menjebol kotak amal tersebut. Sementara dirinya menunggu di atas motor. Setelah mendapatkan kotak amal, keduanya kabur.

Apes, saat berusaha kabur itu, sejumlah warga mengetahui keduanya membawa kotak amal tersebut. Sehingga, warga mengejar dan meneriakinya maling.

"Baru sekitar 200 meter motor kami mogok dan akhirnya kami ditangkap, kemudian kami diserahkan ke polisi," jelasnya.

Pemuda putus sekolah itu mengaku sudah dua kali tertangkap polisi. Sebelumnya, dia tertangkap karena mencuri komputer.

"Itu sudah lama (pencurian komputer). Rencananya mau buat minum (mabuk). Tapi keburu ketangkep warga," ujarnya.

Sedangkan MAH mengaku hanya ikut-ikutan saat diajak Mu.

Wakapolres Pekalongan Kompol Widiantoro mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan kotak amal besi beserta isinya. "Padahal isinya cuma Rp70 ribu, kok tega ngambil."

Para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

PILIHAN:
Sosok di Balik Mendunianya Kampung Inggris di Kediri
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5848 seconds (0.1#10.140)