Vonis Bupati Tobasa, Hakim Tipikor Medan Dissenting Opinion

Rabu, 12 Agustus 2015 - 03:58 WIB
Vonis Bupati Tobasa,...
Vonis Bupati Tobasa, Hakim Tipikor Medan Dissenting Opinion
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dissenting opinion (beda pendapat) dalam menghukum Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota satu menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sementara hakim anggota 2 Ahmad Drajat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

"Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion," kata Parlindungan, membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015).

Dalam amar putusannya, hakim Parlindungan menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasmin juga dijerat Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak," kata hakim Parlindungan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp3,8 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar UP satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, hakim anggota 2 Ahmad Drajat membacakan putusannya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Tobasa nonaktif tersebut. Dalam amar putusannya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan ini menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Drajat juga menyatakan terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim ini hanya berbeda pendapat dalam hal hukuman penjaranya. Sementara untuk pidana denda dan UP, ketiga majelis sependapat. Namun karena suara terbanyak, yakni dua hakim sependapat divonis 1,5 tahun penjara.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum bisa saja tidak menerimanya. Untuk itu, kami berikan waktu untuk memberikan tanggapannya," terang hakim.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Polim Siregar menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasmin Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya Luhut Simanjuntak.

"Baik majelis, setelah kami mendengar putusannya ini, maka kami akan pikir-pikir dulu," kata Luhut.

Dalam putusan hakim, majelis memang tidak memerintahkan untuk dilakukan penahanan. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara tanpa ada perintah penahanan sebagaimana putusan sidang umumnya.

Dengan begitu, terdakwa Kasmin Simanjuntak tak ditahan. Pantauan wartawan, usai menjalani persidangan, Kasmin langsung meninggalkan gedung PN Medan tanpa ada pengawalan dari kejaksaan.

Bahkan, puluhan bodyguard Kasmin Simanjuntak sempat ribut dengan wartawan yang meliput persidangan. Pasalnya, pengawal Kasmin ini tidak mengizinkan awak media untuk mengambil gambar politikus Partai Demokrat tersebut.

Di luar sidang, Luhut Simanjuntak mengatakan, karena dalam putusan hakim tidak ada perintah penahanan, maka kliennya tersebut tidak akan ditahan.

"Ya, kami dengar sendiri putusannya, tidak ada perintah penahanan. Kalau tidak ada perintah penahanan, berarti tidak harus ditahan. Tapi saya tidak akan komentari ini, ini kan putusan hakim, ya tanya saja sama hakimnya," kata Luhut.

Sekadar diketahui, Bupati dari Partai Demokrat tersebut didakwa JPU melakukan korupsi senilai Rp4.439.230.710, pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Kasmin Simanjuntak disebut jaksa sebagai orang yang melakukan, turut melakukan dengan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III.

Dijelaskan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kasmin tersebut pada ganti rugi lahan untuk pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III. Di mana untuk menghitung ganti rugi lahan tersebut, Kasmin membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Di mana Saibun Sirait (vonis 2 tahun 4 bulan) diangkat sebagai Ketua P2T dan Rudolf Manurung (vonis 2 tahun 4 bulan) sebagai Wakil Ketua P2T, kemudian Marole Siagian (vonis 2 tahun) serta Tumpal Enryko Hasibuan (vonis 1,5 tahun). Mereka diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kasmin sebagai Bupati Tobasa.

Selain korupsi, Kasmin Simanjuntak juga terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana dalam kurun waktu 2010-2011, Kasmin Simanjuntak telah melakukan money laundring sebesar Rp4.670.981.800.

Dugaan TPPU tersebut, kata jaksa, dimulai dengan terdakwa Kasmin yang melakukan penarikan uang tunai menggunakan cek pada 2 Desember 2010 sebesar Rp600 juta, di BNI cabang Balige.

Selanjutnya, Kasmin menarik uang menggunakan cek pada 6 Desember 2010 sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, pada 13 Desember 2010 sebesar Rp100 juta, pada 20 Desember 2010 sebesar Rp105 juta, dan 22 Desember 2010 sebanyak Rp100 juta.

Selanjutnya, Kasmin kembali melakukan transaksi fantastis pada 26 April 2011, yakni menarik uang dari rekening BNI cabang Balige miliknya sebanyak Rp100 juta.

Kemudian, pada 7 Juli 2011 sebesar Rp100 juta dan melakukan transfer uang RTGS sebesar Rp380 juta menggunakan rekening BCA cabang Kelapa Gading. Uang Rp380 juta tersebut untuk pembayaran jam tangan merk Cartier type "Ballon Bleu cartier watch in white gold and diamond". "Jam tangan tersebut berharga Rp380 juta," kata jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Kasmin juga menyembunyikan uang yang diterimanya di Bank Mandiri cabang Balige. Di rekening ini, Kasmin juga melakukan penarikan berkali-kali dengan jumlah fantastis. Di mana yang pertama, yakni dengan menggunakan cek nomor FG134, dia menarik Rp200 juta.

Kemudian, Kasmin menarik uang lagi sebesar Rp200 juta. Dia juga melakukan transfer ke atas Mangapul Siagian sebesar Rp200 juta. Kemudian tarik tunai Rp20 juta, dan melakukan penarikan lagi sebesar Rp260 juta di Bank Mandiri cab Kelapa Gading.

"Terdakwa Kasmin Simanjuntak menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atas harta kekayan yang patut diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7244 seconds (0.1#10.140)