Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Anto Dituntut 17 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 03:28 WIB
Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Anto Dituntut 17 Tahun Penjara
Jadikan Anak Kandung Budak Seks, Anto Dituntut 17 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Terdakwa kasus pencabulan dua anak kandungnya sendiri, Anatona Telaumbanua alias Anto (40), warga Jalan Pintu Air, Medan Johor, dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Dalam sidang tertutup untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata JPU dari Kejari Medan, di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8/2015).

Sidang tampak berlangsung singkat. Hanya sekitar 15 menit, terdakwa Anto didampingi istrinya sudah keluar dari ruang sidang. Terdakwa yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal tuntutan jaksa.

Bahkan, dia berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera wartawan. Sementara itu, JPU Mirza mengatakan, pihaknya memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Hal itu dikarenakan terdakwa merupakan ayah kandung dari dua orang korbannya. "Ini pengecualian, ada ketentuan hukumnya karena pelaku adalah orangtua kandung korban," terangnya.

Ditambahkan dia, seharusnya hukuman maksimal terdakwa 15 tahun penjara. Tetapi karena terdakwanya ini orangtua kandung, maka hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman maksimal.

Sementara itu, Nia Situmorang, Penasehat Hukum terdakwa Anto mengatakan, atas tuntutan jaksa tersebut, pihaknya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.

"Tapi sebenarnya tadi rencananya mau langsung pledoi secara lisan saja. Namun karena jadwal sidang (hakim) banyak, makanya tidak sempat dan ditunda sampai pekan depan," jelasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa Anto yang berprofesi sebagai Satpam PT Golgon ini ditangkap petugas kepolisian pada Senin 6 April 2015 lalu, di tempatnya bekerja tersebut.

Anto ditangkap berawal dari salah seorang putri kandungnya LKT, didampingi seorang pendeta melapor ke Polsek Delitua soal aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya itu.

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya itu di kamar tidurnya. Pencabulan itu berawal dari terdakwa yang mengaku pusing dan kemudian meminta untuk dikusuk.

Dalam pengakuan korban, dia sudah menjadi budak seks ayahnya sejak tahun 2008. Di mana saat itu, korban masih berusia 12 tahun. Berdasarkan pengembangan laporan dari LKT ini, kepada penyidik Anto juga mengaku mencabuli putrinya SYT sejak 2012.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2062 seconds (0.1#10.140)