Tukang Sayur Tertangkap Tangan Edarkan Uang Palsu Rp5,8 Juta

Senin, 10 Agustus 2015 - 20:20 WIB
Tukang Sayur Tertangkap...
Tukang Sayur Tertangkap Tangan Edarkan Uang Palsu Rp5,8 Juta
A A A
BANDUNG - Dua pengedar uang palsu Ayi Amin dan Ade Saepudin, tertangkap tangan petugas kepolisian saat hendak menjual 117 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Minggu 9 Agustus 2015 malam, di Jalan Cibaduyut raya, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojong Loa Kidul

"Kedua pelaku ditangkap saat akan menjual uang palsu. Total upal yang dibawa pelaku sebanyak Rp5.850.000," kata Ngajib, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (10/8/2015).

Dijelaskan, kedua tersangka ini adalah penjual sayuran yang merasa tertipu oleh R dan C. Menurut keterangan tersangka, uang palsu tersebut didapat dari R dan C saat membayar sayuran yang dipesan dari kedua tersangka.

"Jadi saat itu keduanya mendapatkan pesanan sayuran dari R dan C. Setelah mengirimkan sayuran tersebut, mereka baru menyadari jika uang yang diterima dari R dan C adalah palsu," terangnya.

Karena tidak mau merugi, kedua tersangka berniat untuk menjual kembali uang palsu tersebut kepada seseorang yang tak diketahui identitasnya. Belum sempat terjual, polisi sudah menciduk keduanya.

"Dari keterangan para tersangka, uang palsu itu berjumlah Rp5.850.000, akan dijual senilai Rp1,5 juta," jelas Ngajib.

Hingga kini, Sat Reskrim Polrestabes Bandung terus mendalami keterangan tersangka dan terus melakukan pengembangan terhadap kasus uang palsu tersebut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KHUP tentang Membawa, Menyimpan Uang Palsu dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)