Bikin Rusuh LP Lowokwaru, 9 Teroris Disebar
A
A
A
MALANG - Suasana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (8/8), sangat tegang. Sebanyak sembilan narapidana (napi) kasus terorisme dipindah ke sejumlah LP di Jawa Timur karena terlibat perseteruan dengan sipir.
Aksi pemindahan juga diwarnai unjuk rasa pendukung napi terorisme di depan LP Lowokwaru, kemarin. Kepala LP Kelas I Lowokwaru Kota Malang Enny Purwaningsih menyatakan saat ini situasi di LP sudah sangat kondusif. Para warga binaan dan tahanan sudah ber aktivitas secara normal kembali. “Saat ini sudah tidak ada lagi napi kasus terorisme yang ada di sini,” katanya.
Sembilan napi kasus te rorisme yang dipindahkan antara lain, William Maksum dan Budi Utomo dipindahkan ke LP Kelas 1 Surabaya; Khoirul Ihwan dan Agung Hamid di pindah ke LP Kelas 1 Madiun; Wagiono dan Tamrin ke LP Kelas II B Lu majang; dan Budi Suprianto dipindah ke LP Kelas II B Probolinggo. Sementara Agung Fauzi dan Fadli ke LP Kelas II A Pamekasan. Pengiriman kesembilan napi tersebut berjalan sangat ketat. Proses pemindahan napi itu membutuhkan waktu tiga jam mulai dari pukul 20.45 WIB hingga 23.30 WIB.
Petugas gabungan Polri berseragam antiteror mengawal ketat jalannya pemindahan napi. Tim dari Brimob Polda Jatim dan Polres Malang Kota langsung masuk ke LP Kelas I Lowokwaru melalui pintu samping. Satuan Brimob juga menggunakan dua kendaraan taktis (rantis) Baracuda dalam proses pemindahan. Enny menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan napi kasus terorisme itu terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.45 WIB, yakni saat delapan orang napi kasus terorisme dijenguk 12 orang pengunjung.
Petugas LP sempat memberikan peringatan agar para pembesuk segera meninggalkan ruang besuk karena waktu besuk sudah hampir berakhir pada pukul 11.00 WIB. Saat petugas meng umumkan jam besuk segera berakhir, ter nyata tidak diindahkan pengunjung yang diduga bernama William Maksum. Dia diketahui berada di dalam kamar mandi ruang kunjungan napi bersama seorang perempuan yang diduga istrinya.
“Tapi, sesuai aturan di sini, mereka dilarang keras berada di kamar mandi berduaan meskipun itu istrinya sendiri,” katanya. Saat pintu kamar mandi diketuk petugas, tiba-tiba napi kasus terorisme yang lainnya melakukan aksi kekerasan kepada petugas LP tersebut. Petugas ditendang di bagian perutnya hingga terjatuh. Setelah itu, terjadi aksi kegaduhan di ruang kunjungan.
Enny menyebutkan, mengantisipasi ada keributan yang lebih besar, maka kedelapan napi kasus terorisme tersebut langsung dimasukkan ke dalam bloknya kembali, yakni di blok 12. Aksi kekerasan yang di lakukan napi kasus terorisme itu ternyata memicu emosi napi umum. Mereka yang ber jumlah ratusan orang itu berusaha melawan napi kasus terorisme. Sempat terjadi aksi saling lempar batu antara napi terorisme di blok 12 dengan napi umum di luar blok. “Aksi keributan itu hanya berjalan beberapa menit. Semua napi langsung kami masukkan ke dalam ruang kamarnya masing-masing,” kata Enny.
Pemindahan yang di lakukan terhadap para napi kasus terorisme sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Mabes Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya mengamankan dan membuat mereka segera bisa bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. Delapan napi kasus te rorisme itu masuk ke LP Kelas I Lowokwaru bertahap sejak awal 2015.
Merekaadalahlimaorang jaringan Abu Roban yang me lakukan aksi perampokan bersen jata di CIMB Medan, Sumatera Utara, dan aksi perampokan di Aceh. Kelima napi jaringan Aceh dan Medan itu, yakni William Mak sum yang divonis 12 tah un penjara; Budi Utomo vonis 10 ta hun penjara; Budi Suprian toro vonis 8 tahun penjara; Agung Fauzi vonis 9 tahun pen jara; dan Wagiono dihukum 10 tahun penjara. Tiga napi lainnya merupakan jaringan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
Mereka adalah Khoirul Ihwan dengan vonis 5 tahun penjara; Fadli di vonis 5 tahun penjara; dan Tamrin divonis 3 tahun 5 bulan pen jara. Sementara satu napi kasus terorisme lagi diketahui bernama Agung Hamid. Dia merupakan jaringan teroris Makassar. Dia sudah menghuni LP Kelas I Lowokwaru sejak 2004 silam dan men dapatkan putusan inchrach dari pengadilan pada 2006 dengan vonis hukuman seumur hidup. Adanya pemindahan napi kasus terorisme itu membuat jumlah napi dan tahanan di LP Kelas I Lowokwaru berkurang.
Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Lowokwaru, Karto, ada 1.830 orang, kini tinggal 1.821 orang karena 535 orang di antaranya tahanan. Selama ini LP Kelas I Lowokwaru memang sudah kelebihan kapasitas. Seharusnya LP itu hanya menampung 936 orang dengan kekuatan petugas 160 orang karena untuk petu gas khusus jaga di lapangan hanya 21 orang dan terbagi dalam empat regu jaga. Karto menyebut, selama ini para napi kasus terorisme tersebut sulit bersosialisasi dan berkomunikasi baik dengan petugas LP maupun sesama warga binaan.
“Mereka lebih memilih berkumpul dengan kelompoknya sendiri dan tidak pernah menghiraukan yang lainnya, termasuk pe tugas,” ungkapnya. Para napi kasus terorisme itu sering memandang rendah petugas dan napi lain. Bahkan, mereka tidak pernah bertegur sapa dengan yang lainnya. Apa bila diajak bicara, tidak pernah menghiraukan. Kondisi itu juga sering kali memicu konflik dengan napi lainnya.
“Mereka membutuhkan penanganan khusus agar tidak melakukan penyebaran paham radikalisme yang dianutnya. Selain itu, mereka juga me miliki perilaku berbeda dan sulit diajak melakukan kegiatan bersama,” tuturnya. Pemindahan napi kasus terorisme itu sempat mendapatkan reaksi keras dari pu luh an orang yang mengaku simpatisan mereka. Mereka me la kukan aksi demonstrasi di depan LP. Bahkan, mereka mengeluarkan ancaman agar pihak LP segera menyerahkan petu gas yang melakukan kekerasan.
“Di sini sipir terlalu sewenang-wenang. Kami akan terus mencari mereka,” ujar per wakilan simpatisan bernama Romli. Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata menyatakan, ke-45 orang personel gabungan yang dilibatkan dalam proses pemindahan napi tersebut. “Pasukan terbagi dalam tiga tim masing-masing tim beranggotakan 15 orang. Personel yang terlibat berasal dari Polres Malang Kota dan Brimob Polda Jatim,” katanya.
Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) LP Lumajang, Martono, mengaku sudah menerima dua narapidana teroris me atas namaWagionodanTham rindari LPLowokwaru Malang.
Yuswantoro/ p juliatmoko
Aksi pemindahan juga diwarnai unjuk rasa pendukung napi terorisme di depan LP Lowokwaru, kemarin. Kepala LP Kelas I Lowokwaru Kota Malang Enny Purwaningsih menyatakan saat ini situasi di LP sudah sangat kondusif. Para warga binaan dan tahanan sudah ber aktivitas secara normal kembali. “Saat ini sudah tidak ada lagi napi kasus terorisme yang ada di sini,” katanya.
Sembilan napi kasus te rorisme yang dipindahkan antara lain, William Maksum dan Budi Utomo dipindahkan ke LP Kelas 1 Surabaya; Khoirul Ihwan dan Agung Hamid di pindah ke LP Kelas 1 Madiun; Wagiono dan Tamrin ke LP Kelas II B Lu majang; dan Budi Suprianto dipindah ke LP Kelas II B Probolinggo. Sementara Agung Fauzi dan Fadli ke LP Kelas II A Pamekasan. Pengiriman kesembilan napi tersebut berjalan sangat ketat. Proses pemindahan napi itu membutuhkan waktu tiga jam mulai dari pukul 20.45 WIB hingga 23.30 WIB.
Petugas gabungan Polri berseragam antiteror mengawal ketat jalannya pemindahan napi. Tim dari Brimob Polda Jatim dan Polres Malang Kota langsung masuk ke LP Kelas I Lowokwaru melalui pintu samping. Satuan Brimob juga menggunakan dua kendaraan taktis (rantis) Baracuda dalam proses pemindahan. Enny menuturkan, aksi kekerasan yang dilakukan napi kasus terorisme itu terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.45 WIB, yakni saat delapan orang napi kasus terorisme dijenguk 12 orang pengunjung.
Petugas LP sempat memberikan peringatan agar para pembesuk segera meninggalkan ruang besuk karena waktu besuk sudah hampir berakhir pada pukul 11.00 WIB. Saat petugas meng umumkan jam besuk segera berakhir, ter nyata tidak diindahkan pengunjung yang diduga bernama William Maksum. Dia diketahui berada di dalam kamar mandi ruang kunjungan napi bersama seorang perempuan yang diduga istrinya.
“Tapi, sesuai aturan di sini, mereka dilarang keras berada di kamar mandi berduaan meskipun itu istrinya sendiri,” katanya. Saat pintu kamar mandi diketuk petugas, tiba-tiba napi kasus terorisme yang lainnya melakukan aksi kekerasan kepada petugas LP tersebut. Petugas ditendang di bagian perutnya hingga terjatuh. Setelah itu, terjadi aksi kegaduhan di ruang kunjungan.
Enny menyebutkan, mengantisipasi ada keributan yang lebih besar, maka kedelapan napi kasus terorisme tersebut langsung dimasukkan ke dalam bloknya kembali, yakni di blok 12. Aksi kekerasan yang di lakukan napi kasus terorisme itu ternyata memicu emosi napi umum. Mereka yang ber jumlah ratusan orang itu berusaha melawan napi kasus terorisme. Sempat terjadi aksi saling lempar batu antara napi terorisme di blok 12 dengan napi umum di luar blok. “Aksi keributan itu hanya berjalan beberapa menit. Semua napi langsung kami masukkan ke dalam ruang kamarnya masing-masing,” kata Enny.
Pemindahan yang di lakukan terhadap para napi kasus terorisme sudah berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror Mabes Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya mengamankan dan membuat mereka segera bisa bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. Delapan napi kasus te rorisme itu masuk ke LP Kelas I Lowokwaru bertahap sejak awal 2015.
Merekaadalahlimaorang jaringan Abu Roban yang me lakukan aksi perampokan bersen jata di CIMB Medan, Sumatera Utara, dan aksi perampokan di Aceh. Kelima napi jaringan Aceh dan Medan itu, yakni William Mak sum yang divonis 12 tah un penjara; Budi Utomo vonis 10 ta hun penjara; Budi Suprian toro vonis 8 tahun penjara; Agung Fauzi vonis 9 tahun pen jara; dan Wagiono dihukum 10 tahun penjara. Tiga napi lainnya merupakan jaringan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
Mereka adalah Khoirul Ihwan dengan vonis 5 tahun penjara; Fadli di vonis 5 tahun penjara; dan Tamrin divonis 3 tahun 5 bulan pen jara. Sementara satu napi kasus terorisme lagi diketahui bernama Agung Hamid. Dia merupakan jaringan teroris Makassar. Dia sudah menghuni LP Kelas I Lowokwaru sejak 2004 silam dan men dapatkan putusan inchrach dari pengadilan pada 2006 dengan vonis hukuman seumur hidup. Adanya pemindahan napi kasus terorisme itu membuat jumlah napi dan tahanan di LP Kelas I Lowokwaru berkurang.
Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Lowokwaru, Karto, ada 1.830 orang, kini tinggal 1.821 orang karena 535 orang di antaranya tahanan. Selama ini LP Kelas I Lowokwaru memang sudah kelebihan kapasitas. Seharusnya LP itu hanya menampung 936 orang dengan kekuatan petugas 160 orang karena untuk petu gas khusus jaga di lapangan hanya 21 orang dan terbagi dalam empat regu jaga. Karto menyebut, selama ini para napi kasus terorisme tersebut sulit bersosialisasi dan berkomunikasi baik dengan petugas LP maupun sesama warga binaan.
“Mereka lebih memilih berkumpul dengan kelompoknya sendiri dan tidak pernah menghiraukan yang lainnya, termasuk pe tugas,” ungkapnya. Para napi kasus terorisme itu sering memandang rendah petugas dan napi lain. Bahkan, mereka tidak pernah bertegur sapa dengan yang lainnya. Apa bila diajak bicara, tidak pernah menghiraukan. Kondisi itu juga sering kali memicu konflik dengan napi lainnya.
“Mereka membutuhkan penanganan khusus agar tidak melakukan penyebaran paham radikalisme yang dianutnya. Selain itu, mereka juga me miliki perilaku berbeda dan sulit diajak melakukan kegiatan bersama,” tuturnya. Pemindahan napi kasus terorisme itu sempat mendapatkan reaksi keras dari pu luh an orang yang mengaku simpatisan mereka. Mereka me la kukan aksi demonstrasi di depan LP. Bahkan, mereka mengeluarkan ancaman agar pihak LP segera menyerahkan petu gas yang melakukan kekerasan.
“Di sini sipir terlalu sewenang-wenang. Kami akan terus mencari mereka,” ujar per wakilan simpatisan bernama Romli. Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata menyatakan, ke-45 orang personel gabungan yang dilibatkan dalam proses pemindahan napi tersebut. “Pasukan terbagi dalam tiga tim masing-masing tim beranggotakan 15 orang. Personel yang terlibat berasal dari Polres Malang Kota dan Brimob Polda Jatim,” katanya.
Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) LP Lumajang, Martono, mengaku sudah menerima dua narapidana teroris me atas namaWagionodanTham rindari LPLowokwaru Malang.
Yuswantoro/ p juliatmoko
(ars)