Bareskrim Panggil Anggota DPRD
A
A
A
TEGAL - Penyelidikan kasus du gaan pe malsuan dokumen oleh Wali Kota Tegal Siti Masitha oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus bergulir. Setelah memeriksa sejumlah komisioner KPU Kota Tegal, giliran anggota DPRD yang akan dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh KORAN SINDO, selain mengumpulkan keterangan dari komisioner KPU, penyidik Bareskrim menyelidiki peran anggota DPRD Kota Tegal Su pri yanto dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Siti Ma sitha yang saat itu mencalonkan diri sebagai wali kota di Pil walkot 2013.
“Supriyanto diduga ikut berperan agar dokumen persyaratan Siti Masitha bisa diloloskan KPU,” ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut, kemarin. Supriyanto diketahui sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Markas Bareskrim, Ja karta pada Senin (3/8) lalu na mun tidak datang. Informasi yang didapat, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada anggota DPRD dari PPP itu untuk diperiksa pekan ini.
Saat dikonfirmasi, Supriyanto membenarkan sudah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Senin lalu. Namun untuk panggilan kedua, dia mengaku belum melihat surat panggilan. “Kalau panggilan pertama memang saya tidak datang ka - rena ada acara. Kalau panggilan kedua saya sejak pagi keluar rumah, belum lihat ada surat. Keluarga juga belum memberi tahu. Jadi saya belum tahu, “ kata Supriyanto saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Terkait surat panggilan yang pertama, Supriyanto mengatakan, keterangan yang dicantumkan dalam surat dirinya diperiksa sebagai saksi. Namun saat ditanya kaitan dirinya dengan dugaan pemalsuan dokumen sehingga dimintai keterangan, Supriyanto enggan berkomentar. “Itu saya no comment,” katanya. Meski demikian, Supriyanto menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri jika nantinya kembali dipanggil untuk kedua kalinya.
“Kalau tidak ada halangan, insya Allah saya akan datang. Tapi saya berharap kalau bisa pemeriksaannya dilakukan di Tegal seperti saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Tidak di Jakarta. Pertimbangannya soal waktu, “ ucapnya. Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Is lam (HMI) Kota Tegal Kamis, 4 Mei lalu. Masitha dilaporkan de ngan tuduhan pemalsuan do kumen saat mendaftarkan diri se bagai calon wali kota da lam Pe milihan Wali Kota (Pilwalkot) 2013.
Dokumen yang diduga dipalsukan adalah berupa surat keterangan pengganti ijazah. Pada waktuitu, SitiMasithayang berpasangan dengan Nur sholeh tidak dapat melampirkan ijazah tingkat SD hingga SMA saat mendaftar ke KPU dengan alasan dokumen ijazah hilang. Namun hanya melampirkan surat keterangan pengganti ijazah. Ketua HMI Kota Tegal Subekhi mengatakan, ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut sehingga pihak nya me lakukan pelaporan.
“Surat keterangan itu patut diragukan keasliannya sehingga kami laporkan ke Bareskrim dengan dugaan pemalsuan dokumen. Menurut kami, ini harus ditindaklanjuti kepolisian,” kata Subekhi. Menurut Subekhi, surat keterangan tersebut hanya menjelaskan jika Masitha pernah bersekolah namun tidak ada keterangan apakah yang bersangkutan menamatkan pendidikan atau tidak. Hal ini dinilai Subekhi menyalahi peraturan KPU terkait persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
Pelaporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Pol ri dengan menerjunkan sejumlah penyidik ke Kota Tegal untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pihak 6 Juli lalu di Mapolres Tegal Kota. Mereka yang diperiksa yakni Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Widjanarko dan Siti Mudrikah, sejumlah staf KPU. Materi pemeriksaan adalah seputar proses verifikasi terhadap berkas pencalonan Siti Masitha.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tegal dan menyita sejumlah berkas. Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Menurut dia, apa yang dilaporkan baru sebatas dugaan sehingga harus bisa dibuktikan.
“Itu kan hanya dugaan-dugaan terselubung. Kita lihat saja dulu. Harus bisa dibuktikan. Yang jelas kalau orang melaporkan harus ada dasarnya, harus jelas. Kalau tidak ada dasarnya ya bisa berbalik,” kata nya.
Farid firdaus
Informasi yang diperoleh KORAN SINDO, selain mengumpulkan keterangan dari komisioner KPU, penyidik Bareskrim menyelidiki peran anggota DPRD Kota Tegal Su pri yanto dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Siti Ma sitha yang saat itu mencalonkan diri sebagai wali kota di Pil walkot 2013.
“Supriyanto diduga ikut berperan agar dokumen persyaratan Siti Masitha bisa diloloskan KPU,” ujar sumber yang enggan disebut namanya tersebut, kemarin. Supriyanto diketahui sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di Markas Bareskrim, Ja karta pada Senin (3/8) lalu na mun tidak datang. Informasi yang didapat, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada anggota DPRD dari PPP itu untuk diperiksa pekan ini.
Saat dikonfirmasi, Supriyanto membenarkan sudah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Senin lalu. Namun untuk panggilan kedua, dia mengaku belum melihat surat panggilan. “Kalau panggilan pertama memang saya tidak datang ka - rena ada acara. Kalau panggilan kedua saya sejak pagi keluar rumah, belum lihat ada surat. Keluarga juga belum memberi tahu. Jadi saya belum tahu, “ kata Supriyanto saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Terkait surat panggilan yang pertama, Supriyanto mengatakan, keterangan yang dicantumkan dalam surat dirinya diperiksa sebagai saksi. Namun saat ditanya kaitan dirinya dengan dugaan pemalsuan dokumen sehingga dimintai keterangan, Supriyanto enggan berkomentar. “Itu saya no comment,” katanya. Meski demikian, Supriyanto menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri jika nantinya kembali dipanggil untuk kedua kalinya.
“Kalau tidak ada halangan, insya Allah saya akan datang. Tapi saya berharap kalau bisa pemeriksaannya dilakukan di Tegal seperti saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Tidak di Jakarta. Pertimbangannya soal waktu, “ ucapnya. Seperti diketahui, Wali Kota Tegal Siti Masitha dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Is lam (HMI) Kota Tegal Kamis, 4 Mei lalu. Masitha dilaporkan de ngan tuduhan pemalsuan do kumen saat mendaftarkan diri se bagai calon wali kota da lam Pe milihan Wali Kota (Pilwalkot) 2013.
Dokumen yang diduga dipalsukan adalah berupa surat keterangan pengganti ijazah. Pada waktuitu, SitiMasithayang berpasangan dengan Nur sholeh tidak dapat melampirkan ijazah tingkat SD hingga SMA saat mendaftar ke KPU dengan alasan dokumen ijazah hilang. Namun hanya melampirkan surat keterangan pengganti ijazah. Ketua HMI Kota Tegal Subekhi mengatakan, ada kejanggalan dalam surat keterangan tersebut sehingga pihak nya me lakukan pelaporan.
“Surat keterangan itu patut diragukan keasliannya sehingga kami laporkan ke Bareskrim dengan dugaan pemalsuan dokumen. Menurut kami, ini harus ditindaklanjuti kepolisian,” kata Subekhi. Menurut Subekhi, surat keterangan tersebut hanya menjelaskan jika Masitha pernah bersekolah namun tidak ada keterangan apakah yang bersangkutan menamatkan pendidikan atau tidak. Hal ini dinilai Subekhi menyalahi peraturan KPU terkait persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
Pelaporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Pol ri dengan menerjunkan sejumlah penyidik ke Kota Tegal untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pihak 6 Juli lalu di Mapolres Tegal Kota. Mereka yang diperiksa yakni Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Widjanarko dan Siti Mudrikah, sejumlah staf KPU. Materi pemeriksaan adalah seputar proses verifikasi terhadap berkas pencalonan Siti Masitha.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tegal dan menyita sejumlah berkas. Wali Kota Tegal Siti Masitha saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut beberapa waktu lalu enggan berkomentar banyak. Menurut dia, apa yang dilaporkan baru sebatas dugaan sehingga harus bisa dibuktikan.
“Itu kan hanya dugaan-dugaan terselubung. Kita lihat saja dulu. Harus bisa dibuktikan. Yang jelas kalau orang melaporkan harus ada dasarnya, harus jelas. Kalau tidak ada dasarnya ya bisa berbalik,” kata nya.
Farid firdaus
(ars)