Soal Wakil Rano Karno, Mendagri: Tergantung DPRD
A
A
A
PANDEGLANG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan terkait pengisian jabatan wakil gubernur Banten setelah Rano Karno dilantik sebagai gubernur definitif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.
"Kita lantik (Rano Karno) terlebih dahulu agar definitif, (wagub) itu tergantung DPRD," kata Tjahjo saat menghadiri Muktamar ke-19 dan Peringatan 100 Tahun Ormas Mathla'ul Anwar, di Pandeglang, Sabtu (8/8/2015)
Tjahjo mengaku akan terima semua masukan dari daerah terkait permasalahan yang ada, seperti apakah Rano perlu didampingi wakil gubernur atau tidak.
"Nanti kita lihat, tapi saya akan tetap akomodatif perhatikan aspirasi daerah, kemudian akan kita lihat mana yang terbaik, Rano saja tak ada masalah," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa sesuai PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Sebelumnya, menanggapi kemungkinan adanya wakil gubernur yang disuarakan oleh sebagian anggota fraksi di DPRD Banten, Rano Karno menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku.
"Kita lantik (Rano Karno) terlebih dahulu agar definitif, (wagub) itu tergantung DPRD," kata Tjahjo saat menghadiri Muktamar ke-19 dan Peringatan 100 Tahun Ormas Mathla'ul Anwar, di Pandeglang, Sabtu (8/8/2015)
Tjahjo mengaku akan terima semua masukan dari daerah terkait permasalahan yang ada, seperti apakah Rano perlu didampingi wakil gubernur atau tidak.
"Nanti kita lihat, tapi saya akan tetap akomodatif perhatikan aspirasi daerah, kemudian akan kita lihat mana yang terbaik, Rano saja tak ada masalah," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah mengeluarkan surat keputusan bahwa sesuai PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rano Karno tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Sebelumnya, menanggapi kemungkinan adanya wakil gubernur yang disuarakan oleh sebagian anggota fraksi di DPRD Banten, Rano Karno menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku.
(zik)