Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Pelaku Cyber Crime

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 14:59 WIB
Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Pelaku Cyber Crime
A A A
MEDAN - Pihak Imigrasi Medan mendeportasi 31 WNA asal China dan Taiwan yang juga pelaku cyber crime ke negaranya masing-masing, Sabtu (8/8/2015) pukul 06.00 WIB.

Seluruh WNA itu diberangkatkan ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dari Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, menggunakan dua minibus dan dikawal oleh pihak Imigrasi Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNA pelaku cyber crime yang telah menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi seluruh WNA tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dipastikan telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sesuai dengan undang-undang tersebut mereka harus dideportasi. Setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara mereka, akhirnya pagi ini kami mendeportasi mereka ke negaranya," jelasnya kepada Koran SINDO, Sabtu (8/8/2015).

Lilik Bambang menambahkan, sesuai dengan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seluruh WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

"SOP seperti itu. Tidak hanya dideportasi, namun mereka juga masuk ke dalam cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Kita usulkan waktunya selama enam bulan hingga satu tahun," jelasnya.

PILIHAN:
Polisi Amankan 11 WNA Diduga PSK di Medan

Warga Nganjuk Temukan Dua Air Terjun Baru

(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9228 seconds (0.1#10.140)