Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Pelaku Cyber Crime

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 14:59 WIB
Imigrasi Medan Deportasi...
Imigrasi Medan Deportasi 31 WNA Pelaku Cyber Crime
A A A
MEDAN - Pihak Imigrasi Medan mendeportasi 31 WNA asal China dan Taiwan yang juga pelaku cyber crime ke negaranya masing-masing, Sabtu (8/8/2015) pukul 06.00 WIB.

Seluruh WNA itu diberangkatkan ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dari Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, menggunakan dua minibus dan dikawal oleh pihak Imigrasi Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNA pelaku cyber crime yang telah menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi seluruh WNA tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dipastikan telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan sesuai dengan undang-undang tersebut mereka harus dideportasi. Setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara mereka, akhirnya pagi ini kami mendeportasi mereka ke negaranya," jelasnya kepada Koran SINDO, Sabtu (8/8/2015).

Lilik Bambang menambahkan, sesuai dengan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seluruh WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

"SOP seperti itu. Tidak hanya dideportasi, namun mereka juga masuk ke dalam cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan. Kita usulkan waktunya selama enam bulan hingga satu tahun," jelasnya.

PILIHAN:
Polisi Amankan 11 WNA Diduga PSK di Medan

Warga Nganjuk Temukan Dua Air Terjun Baru

(zik)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
20 menit yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
52 menit yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
2 jam yang lalu
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
2 jam yang lalu
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
2 jam yang lalu
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved