Ambil SP3, IS Urus Keanggotaan di DPR

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:11 WIB
Ambil SP3, IS Urus Keanggotaan...
Ambil SP3, IS Urus Keanggotaan di DPR
A A A
YOGYAKARTA - Mantan Bupati Bantul Idham Samawi (IS) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, kemarin. Bersama tim pengacaranya, Idham mengambil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2011.

Diperkirakan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi itu akan segera mengurus administrasi terpilihnya dia menjadi anggota DPR periode 2014-2019 yang pelantikannya sempat tertunda akibat kasus Persiba. "Surat SP3 sudah kami serahkan ke Idham Samawi. Artinya dia su dah bukan lagi tersangka kasus dana hibah Persiba," kata Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja.

Selanjutnya, Kejati DIY akan mengirimkan SP3 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat karena sebelumnya KPU sudah dua kali berkirim surat ke Kejati menanyakan perkembangan penanganan perkara Idham yang saat itu masih berstatus tersangka. "Intinya akan kami terangkan bahwa status Idham tidak lagi tersangka," ucapnya.

Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olah raga Bantul Edy Bowo Nurcahyo juga telah mengambil SP3 di Kejati DIY, kemarin. Edy yang kini menjabat sebagai PNS di lingkungan Setda Pemkab Bantul itu ditetapkan sebagai tersangka kasus Persiba berbarengan dengan Idham pada 18 Juli 2013.

Kasusnya juga di-SP3 berba rengan dengan SP3 Idham pada 4 Agustus lalu. Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar menambahkan, dengan terbitnya SP3 ini secara otomatis telah mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik Idham maupun Edy. "Nama baiknya sudah dipulihkan. Tapi untuk barang bukti yang disita masih diperlukan untuk kepentingan sidang terdakwa Dahono dan Maryani," katanya.

Terpisah, pengacara Idham, Au gustinus Hutajulu mengaku sangat mengapresiasi keputusan Kejati DIY yang mengeluarkan SP3 kasus Idham. Menurutnya, Kejati berani mengungkap kebenaran yang terungkap dalam fakta yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan adanya SP3 ini juga memulihkan kembali harkat, martabat, dan nama baik Idham Samawi.

Sehingga hakhak Idham bisa kembali diperoleh salah satunya hak politiknya yang terpilih sebagai anggota DPR RI 2014–2019. Terkait adanya pihak yang kecewa dengan SP3 ini, Hutajulu menyayangkannya. Meskipun kekecewaan sebagian kalangan itu adalah hak mereka. Tak hanya itu, Hutajulu mengaku ingin bertemu dengan masyarakat yang tak setuju dengan SP3 ini. "Kalau berkenan kami mau berdiskusi dengan mereka," ujarnya.

Ristu hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)