Wi-Fi di Ruang Publik Diminta Diawasi

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:51 WIB
Wi-Fi di Ruang Publik Diminta Diawasi
Wi-Fi di Ruang Publik Diminta Diawasi
A A A
MEDAN - Fasilitas Wi-Fi di ruang publik di Kota Medan dinilai perlu dilakukan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pengguna, terutama kalangan remaja.

Mekanismenya bisa diserahkan kepada penyedia Wi-Fi dengan cara membatasi pengguna mengakses situs-situs tertentu. “Kami minta Pemko Medan, dalam hal ini Diskominfo, dapat mengawasi layanan Wi-Fi seperti di kafe, mal, maupun tempat- tempat publik lainnya.

Selama ini layanan Wi-Fi tersebut sama sekali belum diawasi sehingga rawan disalahgunakan,” ujar pengamat teknologi informasi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Syafri Lubis, kemarin. Belakangan ini, fasilitas Wi- Fi di ruang publik di Kota Medan semakin marak.

Warga tidak hanya bisa mengaksesnya di taman yang disediakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, namun juga di kafe, restoran, hotel, hingga mal. Dengan semakin maraknya fasilitas Wi- Fi, tentu saja memudahkan masyarakat berselancar di dunia maya.

Namun, tanpa diawasi, bisa membahayakan, terutama bagi generasi muda yang belum cukup umur, karena dikhawatirkan membuka situssitus porno. Selama ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) hanya sebatas merazia warung internet (warnet), belum sampai menyentuh pengawasan terhadap layanan Wi-Fi. Padahal, layanan Wi-Fi juga bisa membahayakan generasi muda.

Apabila tidak ada mekanisme pengawasan, Syafri khawatir pemilik layanan, seperti pemilik kafe, restoran, ataupun hotel, memberi kebebasan kepada pengunjung untuk mengaksesnya. “Kita bisa lihat fenomena belakangan ini, banyak sekali anak-anak muda, bahkan remaja, yang duduk nongkrong di kafe ataupun restoran dan lobi hotel hingga malam hari sambil menikmati layanan Wi- Fi.

Tentu kita tidak tahu apa saja situs yang mereka buka, dan ini tidak pernah diawasi,” ucapnya. Syafri juga mengkhawatirkan gejala ini dapat berdampak buruk terhadap perkembangan generasi muda ke depannya. Apalagi jika ternyata situs yang dibuka remaja yang belum cukup umur merupakan situssitus porno.

“Kalau ada pengawasan, tentu Diskominfo bisa meminta pemilik layanan dapat membatasi situs yang bisa diakses pengunjung. Sama halnya sistemnya seperti membatasi akses internet di rumah ataupun melalui smartphone . Cukup kita meminta pembatasannya kepada provider internetnya, atau mengeceknya melalui internet service provider (ISP),” paparnya.

Selama ini, kata Syafri, banyak orang tua yang sudah membatasi akses internet bagi anak-anaknya di rumah. Namun, hal itu akan menjadi sia-sia ketika si anak keluar rumah dan membuka situssitus yang terlarang di ruang publik bersama teman-temannya. “Untuk itulah di sini peran pemerintah sangat diharapkan,” ucapnya.

masyarakat setempat, kepala lingkungan, hingga pihak kecamatan. Selain itu, Pemko Medan bisa membuat aturan untuk membatasi akses internet di ruang publik. “Aturan itu bisa saja seperti SK wali kota (perwal) maupun perda yang mengatur pembatasan penggunaan internet menggunakan layanan Wi-Fi di ruang publik. Jadi, aturannya juga berkekuatan hukum,” saran Syafri.

Sementara Kadiskominfo Kota Medan, Darussalam Pohan, mengakui selama ini belum ada pengawasan terhadap layanan Wi-Fi di ruang publik. Pengawasan yang dilakukan masih sebatas di warnet, karena memang sudah diatur dalam perwal. Pihaknya kesulitan mengawasi layanan Wi-Fi di ruang publik karena keterbatasan mengakses pengelola yang menyediakan layanan, karena tidak ada aturannya.

“Kami tidak bisa masuk begitu saja mengawasi dan kami tidak bisa bertindak. Sebab, izin usaha mereka bukan kami yang kelola dan mereka juga memohonkan layanan Wi-Fi langsung ke provider, tidak melalui kami,” ungkap Darussalam. Sesuai aturan Kementerian Infokom, memang tidak dibenarkan memberikan akses situs- situs porno.

Bahkan, Kementerian Infokom sudah banyak memblokir situs-situs berbau pornografi. Namun, karena tidak ada aturan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan dan penindakan, hal itu sulit dilakukan Diskominfo. “Kalau saat ini yang berhak menindak itu mungkin Satpol PP, kecuali nanti ada aturan perwal atau perda, tentu kami bisa masuk mengawasinya. Kalau sekarang kami tidak punya dasar untuk melakukan hal itu,” tandasnya.

Lia anggia nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)