Warga Minta Tolong Dewan

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:23 WIB
Warga Minta Tolong Dewan
Warga Minta Tolong Dewan
A A A
PALEMBANG - Sejumlah warga yang ada di Jalan HM Ryacudu, RT 30 RW 05, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Palembang, kemarin.

Mereka meminta agar warga bisa memperoleh ganti rugi. Sebab, bangunan tempat tinggal sekaligus tempat mereka berjual an selama ini akan dila kukan penggusuran. Murni,43, warga RT 30 menga ta kan, ada 15 kepala ke luarga (KK) terkena dampak penggu suran itu. Namun, sebagian KK tersebut sudah ada yang diberikan ganti rugi.

“Sampai sekarang kami belum dapat dana ganti rugi. Semen tara ada beberapa warga su dah dapat ganti rugi dengan nilai Rp 29-50 juta per KK,” katanya di sela-sela aksi. Menurutnya, sekarang warga sangat khawatir dalam waktu dekat penggusuran akan datang.

Pasalnya, petugas Satuan Po lisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang sudah me la yang - kan surat peringatan (SP) 2 kepada warga untuk segera melakukan pembongkaran sendiri. “SP 1 kami terima tanggal 27 Juni lalu. Sementara SP 2 kami terima sepekan setelah Le baran Idul Fitri. Kami mohon dengan sangat pemerintah segera membayar ganti rugi,” ujarnya Warga lainnya

Mila,56, me nga takan, warga setempat memang rata-rata tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun warga sudah tinggal di kawasan itu sudah semenjak Tahun 1963 bahkan lebih. “Dulu memang tidak ada SHM, tapi kami ada gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana lokasi tanah kami. Kami tinggal disini sudah sangat lama,” katanya.

Mila menambahkan, pihak ya berharap dewan bisa mende ngar aspirasi masyarakat terse but. Sehingga dana ganti rugi bisa segera dibayarkan. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pa le bang Adzanu Getar Nusantara yang menerima langsung perwa kilan warga mengatakan, SP 2 dengan Nomor 040/ 2109/ 29/2015, yang dilayangkan Satpol PP tersebut sudah benar. Karena kawasan tersebut me rupakan kawasan hijau.

Terkait ganti rugi, pihaknya akan koor dinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Pemprov Sum sel dan Pemkot Pa lembang. ”Kami akan periksa da hulu, mengapa ada yang di ganti rugi, ada yang tidak,” katanya.

Terpisah Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Palembang Dedi Harapan mengatakan, bangunan yang mereka tempati merupakan lahan hijau dan tidak ada izin. Namun begitu pihaknya tentu berkoordinasi dan sudah melakukan pendekatan dengan war ga.

Sierra syailendra/ M uzair
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)