Pemprov Banten Siapkan Pelantikan Rano Karno
A
A
A
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten, karena status dalam kasus korupsi sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Informasi lisan sudah (diterima) dari semalam, tapi tertulisnya belum. Kami masih menunggu radiogram dikirim," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Siti Maani Nina, kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Walaupun demikian, lanjut Nina, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait SK Pemberhentian Atut dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Definitif. "Ini surat pengangkatan dulu, agar tidak ada kekosongan," jelasnya.
Selain surat pengangkatan, radiogram dari Kemendagri tersebut berisi undangan mempersiapkan pelantikan Rano Karno yang akan memimpin Banten disisa masa jabatannya.
"Besok Sekda, Sekwan, Kesbangpol, dan Biro pemerintah diundang Kemendagri membicarakan hal ini," ungkapnya,
Untuk diketahui, Mentri Dalam Negeri Tjahji Kumolo sudah mengeluarkan Keppres Nomor 63/P tahun 2015 Tentang Pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
"Informasi lisan sudah (diterima) dari semalam, tapi tertulisnya belum. Kami masih menunggu radiogram dikirim," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Siti Maani Nina, kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Walaupun demikian, lanjut Nina, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait SK Pemberhentian Atut dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Definitif. "Ini surat pengangkatan dulu, agar tidak ada kekosongan," jelasnya.
Selain surat pengangkatan, radiogram dari Kemendagri tersebut berisi undangan mempersiapkan pelantikan Rano Karno yang akan memimpin Banten disisa masa jabatannya.
"Besok Sekda, Sekwan, Kesbangpol, dan Biro pemerintah diundang Kemendagri membicarakan hal ini," ungkapnya,
Untuk diketahui, Mentri Dalam Negeri Tjahji Kumolo sudah mengeluarkan Keppres Nomor 63/P tahun 2015 Tentang Pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
(san)