211 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Rabu, 29 Juli 2015 - 13:14 WIB
211 WNI di Luar Negeri...
211 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
A A A
MALANG - Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) di sejumlah negara asing sedang menghadapi ancaman hukuman mati. Sebanyak 70% di antaranya berada di Malaysia, disusul Arab Saudi Arab Saudi, RRT, Iran, Singapura, Vietnam, dan Laos.

Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tertimpa hukuman mati itu membuat pemerintah Indonesia membatasi pemberian Diat atau imbalan pemberian maaf untuk keluarga korban.

Pembatasan besaran diat ini dilakukan setelah pemerintah membayar diat senilai Rp21 miliar kepada keluarga korban pembunuhan yang dituduhkan kepada Satinah, TKI asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Direktur Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementrian Luar Negeri Indonesia Lalu M Iqbal menyatakan, pemerintah saat ini hanya membayar sesuai yang disarankan oleh ulama di Arab Saudi.

"Sebesar 400 ribu real untuk korban laki-laki, dan 200 ribu real untuk korban perempuan,“ kata Lalu M Iqbal, dalam Lokakarya Peran Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam Penempatan dan Perlindungan TKI, di Malang, Rabu (29/7/2015).

Menurutnya, jika pemerintah tidak membatasi diat dikawatirkan jumlahnya bisa meningkat terus. Karenanya, pemerintah tidak lagi bernegosiasi tentang jumlah diat kepada keluarga korban.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)