Mendagri Proses Pj 23 Kepala Daerah

Rabu, 29 Juli 2015 - 10:24 WIB
Mendagri Proses Pj 23...
Mendagri Proses Pj 23 Kepala Daerah
A A A
DOLOKSANGGUL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah menerima usulan sejumlah nama untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang akan menggelar pilkada serentak.

Menurut Tjahjo, negara sudah siap membiayai pelaksanaan pilkada di 269 daerah di Indonesia, termasuk di Sumut, sehingga tidak ada lagi alasan menunda pilkada. Mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, pemerintah juga menyediakan dana pengamanan untuk pihak Polri dan TNI. “Seluruhnya harus bekerja maksimal untuk pelaksanaan pilkada.

Demikian juga di Sumut dan Humbang Hasundutan (Humbahas) harus berjalan lancar,” kata Tjahjo kepada KORAN SINDO MEDAN di selasela kunjungannya di Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Selasa (28/7). Tjahjo juga mengaku optimistis pilkada di berbagai daerah akan diikuti sejumlah calon. Namun, apabila ada daerah yang hanya diikuti satu calon kepala daerah, akan ada perpanjangan waktu 13 hari untuk pendaftaran.

“Tiga belas hari pendaftaran akan memungkinkan ada calon baru mendaftar,” ujarnya. Sementara Kepala Biro Otonomi (Otda) Setdaprov Sumut melalui Kabag Penyelenggaraan, Basarin Yunus Tanjung menyebutkan, sampai kemarin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum mengusulkan nama calon Pj kepala daerah kepada Kemendagri, termasuk Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Ini termasuk bagi daerah yang dalam waktu dekat memasuki akhir masa jabatan kepala daerah. “Belum ada,” katanya kepada wartawan di Medan. Diketahui pada 2015 ini, ada 14 kepala daerah di Sumut yang memasuki akhir masa jabatan. Setelah Kota Medan sudah berakhir 26 Juli 2015, dalam waktu dekat yang berakhir adalah Kota Binjai (2 Agustus 2015) dan Kabupaten Sergai (9 Agustus 2015).

Karena itu, skema terjadi di Medan juga berlaku di dua daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya. Sekretaris daerah (sekda) setempat akan mengisi posisi lowong tersebut sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah. “Kalau sampai berakhir belum ada juga, sama seperti Kota Medan, sekda akan ditunjuk Plh kepala daerah oleh Kemendagri,” ujarnya.

Basarin menambahkan, proses pengusulan masih memungkinkan jelang akhir masa jabatan kepala daerah yang akan menyusul setelah Kota Medan. Meski demikian ia lagilagi menekankan bahwa sejumlah nama Pj wali kota/- bupati tersebut belum diproses pihaknya meski tidak memastikan kapan waktu pengusulan tersebut. Menurutnya bisa saja dalam dua hari ke depan dilakukan pengusulan ke Kemendagri. “Kita lihat saja nanti ya,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso mengatakan, meskipun dibenarkan UU, penunjukan Plh kepala daerah bisa berimplikasi pada kerja-kerja pemerintahan di kabupaten/kota. Seorang Plh kepala daerah tidak memiliki kewenangan kuat membuat kebijakan.

“Kita tidak ingin mendengar ada rancangan perda yang gagal disahkan karena hal ini. Karena perda dibuat untuk masyarakat sebaiknya tidak terhambat hanya karena Pj kepala daerah belum ditunjuk,” ujarnya. Pimpinan DPRD Medan dan Ketua Fraksi di DPRD Medan berencana menemui Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta guna mempertanyakan sejauh mana proses penunjukan Pj Wali Kota Medan setelah berakhir masa tugas Dzulmi Eldin, 26 Juli lalu.

Saat ini Kota Medan dipimpin seorang Plh yang dijabat Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis. Plh hanya bertanggung jawab atas tugas-tugas harian dan tidak bisa membuat kebijakan strategis. “Kami akan berangkat ke Jakarta menemui Mendagri dalam waktu dekat ini mempertanyakan proses penunjukan Pj Wali Kota Medan,” ungkap Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pimpinan DPRD tidak mengetahui Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis ditunjuk menjadi Plh Wali Kota Medan. Sebab surat keputusan tidak ditembuskan Mendagri maupun Gubernur Sumut kepada DPRD Medan.

Baringin lumban gaol/ fakhrur rozi/ reza shahab
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5576 seconds (0.1#10.140)