KPU Surabaya Perpanjang Masa Pendaftaran
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik (parpol). Sebab, hingga berakhirnya tiga hari masa pendaftaran kemarin, baru satu pasangan calon yang telah mendaftar yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana, yang diusung PDIP.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan, mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7/2015) hingga Jumat (31/7/2015).
Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan pada parpol bahwa di masa pendaftaran pertama hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
"Jadi, kami memberi kesempatan pada parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya," katanya, Selasa (28/7/2015).
Setelah sosialisasi selesai, lanjut dia, pendaftaran akan kembali dilakukan selama tiga hari, mulai 1 Agustus sampai 3 Agustus 2015. Adanya masa sosialisasi dan penambahan masa pendaftaran pasangan calon, kata dia, sama sekali tidak mengganggu jadwal Pilkada Surabaya.
Pihaknya juga sudah mengomunikasikan hal ini dengan pihak terkait, termasuk pada pihak rumah sakit jika akan ada lagi pasangan calon yang melakukan tes kesehatan.
"Jika saat dibuka kembali masa pendaftaran pada 1-3 Agustus nanti tetap tidak ada pasangan pesaing yang mendaftar, maka pilwali akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya yakni pada 2017," terangnya.
Meskipun baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU sudah mulai menggelar tes kesehatan terhadap bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota Surabaya yang sudah mendaftar sebagai peserta dalam pilkada. Tes kesehatan ini berlangsung di RSU dr Soetomo.
"Kami memilih RSU dr Soetomo karena RS ini karena fasilitasnya yang lebih lengkap dibanding RS lain milik pemerintah di Jawa Timur," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Purnomo.
PILIHAN:
Risma-Wisnu Janji Tak Salahgunakan Jabatan
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan, mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni mulai Rabu (29/7/2015) hingga Jumat (31/7/2015).
Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan pada parpol bahwa di masa pendaftaran pertama hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
"Jadi, kami memberi kesempatan pada parpol atau gabungan parpol untuk mendaftarkan pasangan calonnya," katanya, Selasa (28/7/2015).
Setelah sosialisasi selesai, lanjut dia, pendaftaran akan kembali dilakukan selama tiga hari, mulai 1 Agustus sampai 3 Agustus 2015. Adanya masa sosialisasi dan penambahan masa pendaftaran pasangan calon, kata dia, sama sekali tidak mengganggu jadwal Pilkada Surabaya.
Pihaknya juga sudah mengomunikasikan hal ini dengan pihak terkait, termasuk pada pihak rumah sakit jika akan ada lagi pasangan calon yang melakukan tes kesehatan.
"Jika saat dibuka kembali masa pendaftaran pada 1-3 Agustus nanti tetap tidak ada pasangan pesaing yang mendaftar, maka pilwali akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya yakni pada 2017," terangnya.
Meskipun baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU sudah mulai menggelar tes kesehatan terhadap bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota Surabaya yang sudah mendaftar sebagai peserta dalam pilkada. Tes kesehatan ini berlangsung di RSU dr Soetomo.
"Kami memilih RSU dr Soetomo karena RS ini karena fasilitasnya yang lebih lengkap dibanding RS lain milik pemerintah di Jawa Timur," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Purnomo.
PILIHAN:
Risma-Wisnu Janji Tak Salahgunakan Jabatan
(zik)