Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 29 Juli 2015 - 04:03 WIB
Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polisi
Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Ini Dibekuk Polisi
A A A
MAJALENGKA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial EJ (22), warga RT 02 RW 02, Desa Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Dia mencabuli AL (16), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Andhika Fitransyah mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dengan rayuan gombalnya. Pencabulan dilakukan di tempat kos tersangka di Kecamatan Cigasong, Sabtu (18/7/2015) dini hari.

"Korban dibujuk dan dirayu agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, tapi dengan rayuan dan memaksa akhirnya persetubuhan itu tidak bisa dihindari," ucapnya, Selasa (28/7/2015).

Menurut Andhika, awal perkenalan mereka terjadi di Alun-alun Majalengka sekitar satu bulan lalu. Saat itu, mereka saling tukar nomor telepon hingga akhirnya rutin mengirim pesan singkat dan berhubungan via telepon.

Hingga pada Hari Raya Idul Fitri lalu, siangnya mereka sepakat bertemu dan jalan-jalan hingga larut malam.

"Tersangka juga pernah berucap bila pacarnya rela menyerahkan kesuciaannya, maka bila terjadi apa-apa berjanji akan menikahinya."

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut atas laporan orangtua korban, YR (42) dan familinya, Man (41). Mereka curiga karena AL murung dan menderita panas demam hingga berhari-hari. Setelah diselidiki, AL akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka EJ.

"Begitu mendapat laporan dari orangtuanya kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian memeriksa tersangka serta langsung menahannya atas perbuatannya. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak, dia mencabuli anak di bawah umur."

PILIHAN:
Sembilan Wanita Muda dan Enam Pria Ditangkap saat Pesta Miras
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)