Intelijen Telusuri Aset 7 Tersangka Korupsi di Jateng

Sabtu, 25 Juli 2015 - 01:11 WIB
Intelijen Telusuri Aset...
Intelijen Telusuri Aset 7 Tersangka Korupsi di Jateng
A A A
SEMARANG - Petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelusuran aset tujuh tersangka kasus korupsi, terdiri dari Joko Mardiyanto, Joko Suryanto, Sumargono, Devi Reja Raya, Andi Sahara, Hartuti, dan Janer Pasaribu.

“Penelusuran aset dilakukan periode Januari 2015 sampai sekarang. Penelusuran aset dilakukan petugas seksi I intelijen,” ungkap Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi, kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).

Ditambahkan dia, dua nama tersangka korupsi yang pertama itu adalah petinggi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi tahun 2011.

Joko Mardiyanto juga merupakan mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah, dan sempat menjadi penasihat tim verifikasi proposal.

Sementara Joko Suryanto adalah Kepala Bagian Kesejahteraan dan Bencana Alam di Biro Bansos Provinsi Jateng. Total dana yang dikorupsi kisaran Rp26,5 miliar. Rata–rata modusnya pencairan proposal dengan nama penerima dan kegiatan fiktif.

“Penelusuran aset ini untuk mengidentifikasi apakah tersangkut dengan perbuatan tipikor yang disembunyikan pelaku atau tidak. Tujuannya apa, agar sadar dan jera. Ada rumah, apartemen. Saat putusan nanti dalam waktu satu bulan, barang-barang itu kami sita dan lelang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, pada periode itu ada 107 kasus korupsi yang ditangani pihaknya maupun kejaksaan negeri di bawahnya. Itu masih tahap penyelidikan.

Sementara untuk kasus yang sudah tahap penyidikan ada 105 perkara. Masuk penuntutan atau sidang ada 43 kasus disidik kejaksaan, dan 25 kasus yang disidik polisi. Kasus-kasus itu ditangani Kejati Jawa Tengah dan kejaksaan negeri yang ada di bawahnya yang jumlahnya 37 kantor.

“Di periode itu, total penyelamatan uang kerugian negara dari bidang pidana khusus Rp12,1 miliar,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
45 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved