Penuhi Syarat Ini, Mall Tebet Green Bisa Beroperasi Lagi
Jum'at, 24 Juli 2015 - 00:26 WIB
Penuhi Syarat Ini, Mall Tebet Green Bisa Beroperasi Lagi
A
A
A
JAKARTA - Mall Tebet Green, Tebet, Jakarta Selatan, yang sudah disegel secara permanen bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus surat layak fungsi (SLF). Penyegelan itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengurus SLF.
"Disegel permanen. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Hartono di Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.
Heru menambahkan, dengan belum adanya izin tersebut secara hukum gedung Mall Green Tebet tidak boleh beroperasi atau melakukan aktivitas di dalamnya karena tidak layak fungsi
"Layak fungsi ada layak kebakaran, layak fungsi, IMB-nya 18 lantai. Syarat layak fungsi turunannya banyak dan harus ada," tambahnya.
Mall Green Tebet dibangun di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra Kostrad seluas 7.475 meter persegi, yang diambil alih oleh PT WCSS untuk dikelola sebagai tempat pusat perbelanjaan.
Perjanjian kesepakatan antara pihak yayasan dengan perusahaan tersebut terjadi pada tahun 2003. Pihak Dinas sudah berulang kali menegur pengelola gedung namun tidak diindahkan.
Sebelumnya pernah disegel pada Maret 2015, oleh Suku Dinas Penataan Kota. Tetapi syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Kalau (SLF) enggak diurus ya enggak boleh buka. Hari ini kami serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," tuturnya.
PILIHAN:
Pemprov DKI Segel Mati Mall Tebet Green
"Disegel permanen. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Hartono di Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.
Heru menambahkan, dengan belum adanya izin tersebut secara hukum gedung Mall Green Tebet tidak boleh beroperasi atau melakukan aktivitas di dalamnya karena tidak layak fungsi
"Layak fungsi ada layak kebakaran, layak fungsi, IMB-nya 18 lantai. Syarat layak fungsi turunannya banyak dan harus ada," tambahnya.
Mall Green Tebet dibangun di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra Kostrad seluas 7.475 meter persegi, yang diambil alih oleh PT WCSS untuk dikelola sebagai tempat pusat perbelanjaan.
Perjanjian kesepakatan antara pihak yayasan dengan perusahaan tersebut terjadi pada tahun 2003. Pihak Dinas sudah berulang kali menegur pengelola gedung namun tidak diindahkan.
Sebelumnya pernah disegel pada Maret 2015, oleh Suku Dinas Penataan Kota. Tetapi syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Kalau (SLF) enggak diurus ya enggak boleh buka. Hari ini kami serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," tuturnya.
PILIHAN:
Pemprov DKI Segel Mati Mall Tebet Green
(mhd)