Penuhi Syarat Ini, Mall Tebet Green Bisa Beroperasi Lagi

Jum'at, 24 Juli 2015 - 00:26 WIB
Penuhi Syarat Ini, Mall...
Penuhi Syarat Ini, Mall Tebet Green Bisa Beroperasi Lagi
A A A
JAKARTA - Mall Tebet Green, Tebet, Jakarta Selatan, yang sudah disegel secara permanen bisa beroperasi kembali jika sudah mengurus surat layak fungsi (SLF). Penyegelan itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengurus SLF.

"Disegel permanen. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Hartono di Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.

Heru menambahkan, dengan belum adanya izin tersebut secara hukum gedung Mall Green Tebet tidak boleh beroperasi atau melakukan aktivitas di dalamnya karena tidak layak fungsi

"Layak fungsi ada layak kebakaran, layak fungsi, IMB-nya 18 lantai. Syarat layak fungsi turunannya banyak dan harus ada," tambahnya.

Mall Green Tebet dibangun di atas tanah milik Yayasan Dharma Putra Kostrad seluas 7.475 meter persegi, yang diambil alih oleh PT WCSS untuk dikelola sebagai tempat pusat perbelanjaan.

Perjanjian kesepakatan antara pihak yayasan dengan perusahaan tersebut terjadi pada tahun 2003. Pihak Dinas sudah berulang kali menegur pengelola gedung namun tidak diindahkan.

Sebelumnya pernah disegel pada Maret 2015, oleh Suku Dinas Penataan Kota. Tetapi syarat yang diajukan tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.

"Kalau (SLF) enggak diurus ya enggak boleh buka. Hari ini kami serah terima kepada Kostrad selaku pemiliknya," tuturnya.

PILIHAN:

Pemprov DKI Segel Mati Mall Tebet Green
(mhd)
Berita Terkait
Viral Video LGBT Bermesraan,...
Viral Video LGBT Bermesraan, Pemkot Jaksel Segel Kafe Wow
Jemput Bola, Pemkot...
Jemput Bola, Pemkot Jaksel Sasar Perekaman e-KTP di Sekolah
Melanggar Batas Jam...
Melanggar Batas Jam Operasional, Polisi Segel Cafe & Bar di Jaksel
9 Pegawai Terpapar Covid-19,...
9 Pegawai Terpapar Covid-19, Gedung A Kantor Pemkot Jaksel Ditutup Sementara
Sempat Disegel, 3 Restoran...
Sempat Disegel, 3 Restoran di Jaksel Kembali Beroperasi
SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
24 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved