Kewenangan Izin Beralih, 22 Galian C Ilegal Ditutup

Kamis, 23 Juli 2015 - 10:11 WIB
Kewenangan Izin Beralih,...
Kewenangan Izin Beralih, 22 Galian C Ilegal Ditutup
A A A
MARAKNYA kegiatan penambangan yang nyaris semuanya beroperasi tanpa izin, alias ilegal, mendorong Pemkab Subang bertindak tegas, dengan mengambil opsi menutup paksa.

Dalam kurun tiga bulan terakhir, dimulai akhir Mei 2015 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku institusi penegak peraturan, menutup paksa sedikitnya 22 lokasi penambangan, tersebar di tujuh kecamatan, yakni Cipeundeuy, Dawuan, Subang Kota, Cibogo, Cikaum, Jalancagak dan Kasomalang. Terdiri dari dua galian tanah merah, dua tambang batu, dan 18 tambang pasir.

“Totalnya 22 galian C, semuanya ilegal, beroperasi tanpa izin pemerintah, tak punya IUP, IPR atau IUPK,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, kepada KORAN SINDO.

Keberadaan tambangtambang itu, sebut Asep, menyalahi Perda Nomor 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang Tahun 2011-2031, serta melanggar Perda 1/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, terutama Pasal 17 yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pertambangan rakyat (IPR).

Para pengelola atau pemiliknya, terancam dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Bab XXIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 158, yang menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, 67 dan 74, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Mereka yang melanggar, kami panggil untuk diperiksa, dan selanjutnya diproses secara hukum. Beberapa alat berat bachoesudah kami amankan sebagai barang bukti,”tuturnya. Dari 22 tambang itu, beberapa di antaranya ditutup permanen, yakni galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Subang.

Mayoritas sisanya ditutup sementara hingga pengelola atau pemiliknya tuntas mengurus proses perizinan. Namun, dengan beralihnya kewenangan per 1 Januari 2015, pengurusan perizinan tambang tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Subang. Melainkan menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP).

“Mulai tahun ini, perizinan tambang diambil alih provinsi. Silahkan mereka mengajukan perizinan langsung ke pemprov. Selama perizinan belum tuntas, mereka dilarang melakukan kegiatan di lokasi penambangan. Jika membandel, atau kembali beraktivitas pascaditutup, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan,”sambung Asep.

Berbeda dengan Satpol PP, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Subang, mencatat, jumlah galian C yang beroperasi hingga kini sebanyak 18 lokasi. Distamben bahkan mengklaim, semua tambang tersebut sudah mengantongi izin. “Kami pastikan, izin 18 tambang tersebut sudah diperpanjang untuk tahun ini. Sebab, secara normatif, izin tambang wajib diperpanjang setiap satu tahun sekali,”ungkap Kepala Seksi Bimbingan Perizinan Distamben Subang, Dudi Nuryana.

Pihaknya beralasan, perpanjangan izin dikeluarkan karena para pengelola atau pemilik tambang, dinilai taat hukum dan sudah memenuhi semua kewajibannya dengan baik. Seperti melakukan reklamasi pascatambang, menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp100 juta, menjalankan tatacara penambangan yang baik dan benar, memerhatikan K3 atau keselamatan kerja, dan aspek lainnya.

“Karena itu, izinnya diperpanjang Januari lalu,”timpalnya. Selain itu, untuk menekan risiko terjadinya insiden maupun ancaman bencana, pihaknya mengaku sudah mengimbau pemilik dan pekerja tambang agar menjalankan tatacara penambangan yang baik dan benar, sesuai prosedur keselamatan kerja.

“Di dinas kami, ada seksi pengawasan dan keselamatan kerja. Jadi, semua aktivitas penambangan kami awasi secara berkala,”pungkas Dudi.

Usep husaeni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3344 seconds (0.1#10.140)