Oknum Sipir Lapas Kayuagung Diduga Memeras Napi
A
A
A
KAYUAGUNG - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merasa resah karena adanya dugaan pungli oknum petugas lapas yang memeras napi maupun tahanan.
Dalam pesan singkat menggunakan nomor 082374728490 pengirim menuliskan pesan kepada wartawan bahwa ada praktik pungli dan intimidasi oleh oknum petugas lapas.
Di mana dituliskan ada dua oknum petugas lapas berinisial MT dan AP yang melakukan pungli dan pemerasan.
Modusnya, jika napi dan tahanan tertangkap menyimpan ponsel maka akan dimintai uang hingga Rp3 juta. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut akan disel hingga bebas.
Kemudian, untuk pengajuan pembebasan bersyarat (PB) harus membayar Rp1,5 juta jika tidak membayar maka usulan PB tidak akan diproses. Setidaknya sudah ada 20 orang yang tidak diproses lantaran tidak memberi uang.
Sementara modus pungli lainnya adalah, jika ada yang ingin mengajukan keringanan hukuman melalui remisi juga harus membayar Rp2 hingga 3 juta.
Jika ada napi yang tertangkap narkoba, dimasukan kedalam sel dan diperas hingga Rp30 juta.
Setidaknya sudah ada napi narkoba yang diperas diantaranya berinisial P diperas Rp8 juta dan O diperas Rp15 juta yang saat ini sudah dipindahkan ke lapas lain.
Saat wartawan mencoba menghubungi nomor tersebut dalam keadaan aktif, namun yang bersangkutan menolak memberikan nama dengan alasan keamanan.
"Kami merasa resah dan tersiksa, jika nanti saya bebas akan melaporkan hal ini ke Kanwil Kemekumham di Palembang, " jelasnya.
Menurut dia, oknum petugas lapas ini juga memiliki informan atau "pegangan" dimana saat dilakukan razia ponsel oleh petugas, akan diberitahukan lebih dulu. Selain itu jika kedapatan menyimpan ponsel akan dikembalikan lagi.
"Kalau di Lapas Kayuagung di Klas Bungur itu ada pegangan petugas, selain itu ada napi narkoba yang istrinya waktu besuk tahanan selalu bawa narkoba, namun tidak diperiksa karena diduga sudah main mata," katanya.
Sementara itu Kalapas Kayuagung, Mujiarto saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut tidak benar.
Namun demikian dirinya tetap akan melakukan penyidikan terkait adanya dugaan pungli tersebut.
"Selama ini kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan, saya rasa informasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun tetap akan saya selidiki," kata Kalapas.
Namun demikian sambungnya, informasi tersebut tentu saja akan menjadi bahan evaluasi pihaknya, sebab bisa saja dari orang tertentu yang merasa tidak puas terhadap pelayanan petugas lapas.
"Saya sudah panggil seluruh petugas termasuk yang disebutkan tadi. Namun rasanya saya masih mempercayai anak buah saya, namun jika memang terbukti tentu akan saya tindak dan saya tetap berkomitmen untuk yang terbaik baik Lapas Kayuagung," timpalnya.
Mujiarto menduga informasi ini ada kaitannya dengan beberapa orang napi dan tahanan yang dipindahkan beberapa hari lalu. Namun pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan keamanan.
"Saya menduga demikian, namun pemindahan napi dan tahanan ada alasan yang jelas, dan itu dilakukan kanwil bukan wewenang saya, " tandasnya.
Dalam pesan singkat menggunakan nomor 082374728490 pengirim menuliskan pesan kepada wartawan bahwa ada praktik pungli dan intimidasi oleh oknum petugas lapas.
Di mana dituliskan ada dua oknum petugas lapas berinisial MT dan AP yang melakukan pungli dan pemerasan.
Modusnya, jika napi dan tahanan tertangkap menyimpan ponsel maka akan dimintai uang hingga Rp3 juta. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut akan disel hingga bebas.
Kemudian, untuk pengajuan pembebasan bersyarat (PB) harus membayar Rp1,5 juta jika tidak membayar maka usulan PB tidak akan diproses. Setidaknya sudah ada 20 orang yang tidak diproses lantaran tidak memberi uang.
Sementara modus pungli lainnya adalah, jika ada yang ingin mengajukan keringanan hukuman melalui remisi juga harus membayar Rp2 hingga 3 juta.
Jika ada napi yang tertangkap narkoba, dimasukan kedalam sel dan diperas hingga Rp30 juta.
Setidaknya sudah ada napi narkoba yang diperas diantaranya berinisial P diperas Rp8 juta dan O diperas Rp15 juta yang saat ini sudah dipindahkan ke lapas lain.
Saat wartawan mencoba menghubungi nomor tersebut dalam keadaan aktif, namun yang bersangkutan menolak memberikan nama dengan alasan keamanan.
"Kami merasa resah dan tersiksa, jika nanti saya bebas akan melaporkan hal ini ke Kanwil Kemekumham di Palembang, " jelasnya.
Menurut dia, oknum petugas lapas ini juga memiliki informan atau "pegangan" dimana saat dilakukan razia ponsel oleh petugas, akan diberitahukan lebih dulu. Selain itu jika kedapatan menyimpan ponsel akan dikembalikan lagi.
"Kalau di Lapas Kayuagung di Klas Bungur itu ada pegangan petugas, selain itu ada napi narkoba yang istrinya waktu besuk tahanan selalu bawa narkoba, namun tidak diperiksa karena diduga sudah main mata," katanya.
Sementara itu Kalapas Kayuagung, Mujiarto saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut tidak benar.
Namun demikian dirinya tetap akan melakukan penyidikan terkait adanya dugaan pungli tersebut.
"Selama ini kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk para warga binaan, saya rasa informasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun tetap akan saya selidiki," kata Kalapas.
Namun demikian sambungnya, informasi tersebut tentu saja akan menjadi bahan evaluasi pihaknya, sebab bisa saja dari orang tertentu yang merasa tidak puas terhadap pelayanan petugas lapas.
"Saya sudah panggil seluruh petugas termasuk yang disebutkan tadi. Namun rasanya saya masih mempercayai anak buah saya, namun jika memang terbukti tentu akan saya tindak dan saya tetap berkomitmen untuk yang terbaik baik Lapas Kayuagung," timpalnya.
Mujiarto menduga informasi ini ada kaitannya dengan beberapa orang napi dan tahanan yang dipindahkan beberapa hari lalu. Namun pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan keamanan.
"Saya menduga demikian, namun pemindahan napi dan tahanan ada alasan yang jelas, dan itu dilakukan kanwil bukan wewenang saya, " tandasnya.
(sms)