Mudik ke Rumah Mertua, Bandar Sabu Diciduk Polisi
A
A
A
SUMENEP - Seorang bandar narkoba jenis sabu diciduk anggota Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat mudik ke rumah mertunya, di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.
Identitas tersangka diketahui berinisial SKR (45), warga Desa Bendeng Dejeh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 41 gram.
Penangkapan bandar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana disebutkan ada barang haram yang masuk ke kepuluan itu lewat tersangka. Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi ini.
Rupanya kabar itu benar adanya. Kemudian polisi meringkus tersangka saat berada di rumah mertuanya. Kini, kasus penyalahgunaan narkoba itu dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Kami berhasil menangkap seorang bandar sabu. BB yang diamankan dari tersangka masuk kategori banyak, yakni seberat 41 gram yang dibungkus dengan dua plastik klip,” terang Kapolsek Kangean AKP Moh Sakrani, Rabu (22/7/2015).
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Identitas tersangka diketahui berinisial SKR (45), warga Desa Bendeng Dejeh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 41 gram.
Penangkapan bandar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana disebutkan ada barang haram yang masuk ke kepuluan itu lewat tersangka. Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi ini.
Rupanya kabar itu benar adanya. Kemudian polisi meringkus tersangka saat berada di rumah mertuanya. Kini, kasus penyalahgunaan narkoba itu dilimpahkan ke Polres Sumenep.
“Kami berhasil menangkap seorang bandar sabu. BB yang diamankan dari tersangka masuk kategori banyak, yakni seberat 41 gram yang dibungkus dengan dua plastik klip,” terang Kapolsek Kangean AKP Moh Sakrani, Rabu (22/7/2015).
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)