Dua Sopir di Padang Edarkan Sabu
A
A
A
PADANG - Tim Anti Bandar Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat berhasil menciduk dua sopir yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Purus V, Kecamatan Padang Barat dan Palimo, Kecamatan Pauh, Sabtu (11/7/2015) malam. Sabu senilai Rp14,8 juta diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap FA (39), warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada pukul 21.30 WIB.
"Di tangan tersangka disita sebanyak enam paket sabu senilai Rp2,8 juta dan satu paket ganja, serta plastik penyimpan sabu," katanya, Minggu (12/7/2015)
Tersangka, menurut Daeng, merupakan residivis yang baru keluar pada bulan Maret lalu dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini divonis hakim tahun lalu 1 tahun 6 bulan penjara dan baru keluar pada bulan Maret lalu," ujarnya.
Katerangan dari tersangka, sabu tersebut biasanya diantarkan bandarnya ke rumahnya di Purus sekali seminggu atau 10 hari sekali.
"Sabu yang didapatnya itu diecernya jadi paket kecil dan satu paket kecil dijualnya Rp350 ribu sampai Rp370 ribu. Dalam satu minggu dia mendapat keuntungan sebanyak Rp700 ribu," ungkap Daeng.
Keseharian, dia adalah sopir angkutan Padang-Pariaman. Namun, kalau malam dia menjadi pengedar narkoba.
"Barang haram ini kita dapatkan di dalam lemarinya, kini kita masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat pemeriksaan terhadap tersangka FA dilakukan, tim gabungan pada pukul 23.00 WIB kembali menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial NE (38) di Palimo, Kecamatan Pauh.
Penangkapan terhadap NE dilakukan di sebuah bengkel. Saat itu pelaku sedang berada dalam mobil Avanza warna silver.
"Pelaku ini tidak berkutik, saat digeledah kita temukan satu paket sabu dalam kantongnya. Kemudian diperiksa di dashboard mobil tersebut kembali kita menemukan tiga paket ganja, total berat ganja sebanyak 9 gram senilai Rp12 juta," ujarnya.
Dari tersangka juga ditemukan uang sebanyak Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Petugas kemudian menuju rumah pelaku di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan. "Namun, yang didapat dalam rumah tersangka hanya alat isap," ujarnya.
NE bekerja sebagai sopir travel. Dia mendapatkan sabu ini dari Pekanbaru dan diedarkan sekitar Pauh dan Lubuk Kilangan.
"Karena dia masuk pengedar dia diancam dengan hukuman 19 tahun penjara. Kasus pertama dan kedua tidak ada kaitan jaringannya," pungkas Daeng.
Keduanya ditangkap di Purus V, Kecamatan Padang Barat dan Palimo, Kecamatan Pauh, Sabtu (11/7/2015) malam. Sabu senilai Rp14,8 juta diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap FA (39), warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, pada pukul 21.30 WIB.
"Di tangan tersangka disita sebanyak enam paket sabu senilai Rp2,8 juta dan satu paket ganja, serta plastik penyimpan sabu," katanya, Minggu (12/7/2015)
Tersangka, menurut Daeng, merupakan residivis yang baru keluar pada bulan Maret lalu dengan kasus yang sama.
"Tersangka ini divonis hakim tahun lalu 1 tahun 6 bulan penjara dan baru keluar pada bulan Maret lalu," ujarnya.
Katerangan dari tersangka, sabu tersebut biasanya diantarkan bandarnya ke rumahnya di Purus sekali seminggu atau 10 hari sekali.
"Sabu yang didapatnya itu diecernya jadi paket kecil dan satu paket kecil dijualnya Rp350 ribu sampai Rp370 ribu. Dalam satu minggu dia mendapat keuntungan sebanyak Rp700 ribu," ungkap Daeng.
Keseharian, dia adalah sopir angkutan Padang-Pariaman. Namun, kalau malam dia menjadi pengedar narkoba.
"Barang haram ini kita dapatkan di dalam lemarinya, kini kita masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat pemeriksaan terhadap tersangka FA dilakukan, tim gabungan pada pukul 23.00 WIB kembali menangkap satu orang pengedar narkoba berinisial NE (38) di Palimo, Kecamatan Pauh.
Penangkapan terhadap NE dilakukan di sebuah bengkel. Saat itu pelaku sedang berada dalam mobil Avanza warna silver.
"Pelaku ini tidak berkutik, saat digeledah kita temukan satu paket sabu dalam kantongnya. Kemudian diperiksa di dashboard mobil tersebut kembali kita menemukan tiga paket ganja, total berat ganja sebanyak 9 gram senilai Rp12 juta," ujarnya.
Dari tersangka juga ditemukan uang sebanyak Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Petugas kemudian menuju rumah pelaku di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan. "Namun, yang didapat dalam rumah tersangka hanya alat isap," ujarnya.
NE bekerja sebagai sopir travel. Dia mendapatkan sabu ini dari Pekanbaru dan diedarkan sekitar Pauh dan Lubuk Kilangan.
"Karena dia masuk pengedar dia diancam dengan hukuman 19 tahun penjara. Kasus pertama dan kedua tidak ada kaitan jaringannya," pungkas Daeng.
(zik)