Hukuman Noor Kasiyan Tambah 8 Tahun

Jum'at, 10 Juli 2015 - 07:14 WIB
Hukuman Noor Kasiyan...
Hukuman Noor Kasiyan Tambah 8 Tahun
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan.

Dia dinyatakan melakukan korupsi penyaluran dana bantuan korban longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Gebog Januari 2014 lalu. Ketua majelis hakim Alimin R Sudjono dalam putusannya menjelaskan bahwa Kasiyan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU No 20/2001 tentang Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Alimin.

Kasiyan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. “Selain itu, karena fakta persidangan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dinikmati terdakwa dan sampai saat ini belum mengembalikan. Untuk itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp646 juta subsider dua tahun penjara,” ujar hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa menikmati uang korupsi di tengah penderitaan orang lain dan masih menjalani hukuman atas perkara lain. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menjerat Noor Kasiyan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rizka Abdurahman menyatakan masih pikir-pikir.

Hal senada diungkapkan JPU kepada Kejari Kudus. Kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Kecamatan Gebog Kudus, Januari 2014. Akibat kasus tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia dan puluhan warga kehilangan tempat tinggal. Saat itu, Pemkab Kudus mendapatkan bantuan dana dari Erick Tohir Foudation Rp190 juta dan bantuan dari Pemprov Jateng Rp450 juta.

Bantuan itu seyogianya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka serta rumah rusak akibat bencana itu. Saat itu dicaikan, dana tersebut masuk ke rekening Noor Kasiyan. Sebelumnya, Noor Kasiyan sudah mendapat hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus. Dia dinyatakan melanggar pasalPasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andika prabowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
27 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
44 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
53 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved