Hukuman Noor Kasiyan Tambah 8 Tahun
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan.
Dia dinyatakan melakukan korupsi penyaluran dana bantuan korban longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Gebog Januari 2014 lalu. Ketua majelis hakim Alimin R Sudjono dalam putusannya menjelaskan bahwa Kasiyan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU No 20/2001 tentang Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Alimin.
Kasiyan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. “Selain itu, karena fakta persidangan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dinikmati terdakwa dan sampai saat ini belum mengembalikan. Untuk itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp646 juta subsider dua tahun penjara,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa menikmati uang korupsi di tengah penderitaan orang lain dan masih menjalani hukuman atas perkara lain. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menjerat Noor Kasiyan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rizka Abdurahman menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada diungkapkan JPU kepada Kejari Kudus. Kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Kecamatan Gebog Kudus, Januari 2014. Akibat kasus tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia dan puluhan warga kehilangan tempat tinggal. Saat itu, Pemkab Kudus mendapatkan bantuan dana dari Erick Tohir Foudation Rp190 juta dan bantuan dari Pemprov Jateng Rp450 juta.
Bantuan itu seyogianya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka serta rumah rusak akibat bencana itu. Saat itu dicaikan, dana tersebut masuk ke rekening Noor Kasiyan. Sebelumnya, Noor Kasiyan sudah mendapat hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus. Dia dinyatakan melanggar pasalPasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika prabowo
Dia dinyatakan melakukan korupsi penyaluran dana bantuan korban longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Gebog Januari 2014 lalu. Ketua majelis hakim Alimin R Sudjono dalam putusannya menjelaskan bahwa Kasiyan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU UU No 20/2001 tentang Tipikor. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Alimin.
Kasiyan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. “Selain itu, karena fakta persidangan menyatakan bahwa uang hasil korupsi dinikmati terdakwa dan sampai saat ini belum mengembalikan. Untuk itu, kepada terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp646 juta subsider dua tahun penjara,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa menikmati uang korupsi di tengah penderitaan orang lain dan masih menjalani hukuman atas perkara lain. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menjerat Noor Kasiyan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rizka Abdurahman menyatakan masih pikir-pikir.
Hal senada diungkapkan JPU kepada Kejari Kudus. Kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan Desa Menawan, Kecamatan Gebog Kudus, Januari 2014. Akibat kasus tersebut, sebanyak 17 orang meninggal dunia dan puluhan warga kehilangan tempat tinggal. Saat itu, Pemkab Kudus mendapatkan bantuan dana dari Erick Tohir Foudation Rp190 juta dan bantuan dari Pemprov Jateng Rp450 juta.
Bantuan itu seyogianya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka serta rumah rusak akibat bencana itu. Saat itu dicaikan, dana tersebut masuk ke rekening Noor Kasiyan. Sebelumnya, Noor Kasiyan sudah mendapat hukuman 18 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan logistik BPBD Kudus. Dia dinyatakan melanggar pasalPasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika prabowo
(ars)