Pemerintah Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Suku Tengger

Jum'at, 10 Juli 2015 - 04:25 WIB
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Suku Tengger
A A A
PROBOLINGGO - Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dibuktikan dengan penyerahan sertifikat hak milik komunal. Sertifikat ini tidak bisa diperjual belikan, kecuali ke sesama masyarakat adat Suku Tengger.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap tradisi masyarakat ini telah dituangkan dalam peraturan perundangan.

Aturan hukum ini selain untuk memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat adat juga untuk melindungi jika terjadi sengketa atau konflik pertanahan.

"Hak komunal ini dapat mengurangi sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat dunia industri yang berkembang dalam kawasan tersebut," katanya, di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/7/2015).

Ditambahkan dia, konflik pertanahan yang selama ini terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap masyarakat adat. Sengketa lahan cenderung meruncing karena masing-masing pihak merasa memiliki atas tanah tersebut.

Namun, dengan adanya perlindungan negara atas hak komunal, baik masyarakat adat maupun industri dapat menjalankan aktivitasnya tanpa merasa tergganggu.

Terpisah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menyatakan, pemberian sertifikat kearifan lokal bagi masyarakat Suku Tengger ini semakin menegaskan bahwa tanah adat ini wajib dilindungi dari penguasaan masyarakat luar daerah.

"Masyarakat adat di Desa Ngadisari, Ngadas, dan Wonokerto, Kecamatan Sukapura, sangat patuh terhadap riwayat tanah para leluhurnya. Mereka tidak memperjual belikan tanah kepada orang lain di luar desa," ungkapnya.

Ditambahkan dia, hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat adat dan dikuatkan dalam bentuk peraturan desa.

Menurutnya, kawasan wisata Gunung Bromo ini menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan usahanya. Karena keteguhan hati masyarakat adat, para investor tidak bisa memiliki dan mengembangkan usahanya di kawasan Gunung Bromo.

"Berapa puluh miliar rupiah yang ditawarkan, masyarakat adat tidak akan melepaskannya," kata Bupati Tantriana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Mochtar menyatakan, dari target 101.782 bidang yang meliputi kegiatan Prona, UKM, pertanian, dan redistribusi tanah, sampai saat ini telah terselesaikan sejumlah 39.959 bidang.

"Jumlah itu termasuk sertifikat kearifan lokal masyarakat adat yang mencapai 380 bidang," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Digitalisasi Sertifikat...
Digitalisasi Sertifikat Tanah Mandek, OJK Sebut Bank Belum Sepaham
Penggunaan Sertifikat...
Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan
Hadiri Peluncuran Sertifikat...
Hadiri Peluncuran Sertifikat Elektronik di Istana, IPPAT Puji Terobosan Kementerian ATR
Sertifikat Tanah Elektronik...
Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Tahun Ini, Seberapa Efektif Melawan Mafia Tanah
BPN Luwu Serahkan 1.535...
BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
Cegah Pemalsuan, Menteri...
Cegah Pemalsuan, Menteri ATR akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
53 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved