Pemerintah Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Suku Tengger

Jum'at, 10 Juli 2015 - 04:25 WIB
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan Sertifikat Tanah Komunal Suku Tengger
A A A
PROBOLINGGO - Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dibuktikan dengan penyerahan sertifikat hak milik komunal. Sertifikat ini tidak bisa diperjual belikan, kecuali ke sesama masyarakat adat Suku Tengger.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap tradisi masyarakat ini telah dituangkan dalam peraturan perundangan.

Aturan hukum ini selain untuk memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat adat juga untuk melindungi jika terjadi sengketa atau konflik pertanahan.

"Hak komunal ini dapat mengurangi sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat dunia industri yang berkembang dalam kawasan tersebut," katanya, di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/7/2015).

Ditambahkan dia, konflik pertanahan yang selama ini terjadi karena tidak adanya perlindungan terhadap masyarakat adat. Sengketa lahan cenderung meruncing karena masing-masing pihak merasa memiliki atas tanah tersebut.

Namun, dengan adanya perlindungan negara atas hak komunal, baik masyarakat adat maupun industri dapat menjalankan aktivitasnya tanpa merasa tergganggu.

Terpisah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menyatakan, pemberian sertifikat kearifan lokal bagi masyarakat Suku Tengger ini semakin menegaskan bahwa tanah adat ini wajib dilindungi dari penguasaan masyarakat luar daerah.

"Masyarakat adat di Desa Ngadisari, Ngadas, dan Wonokerto, Kecamatan Sukapura, sangat patuh terhadap riwayat tanah para leluhurnya. Mereka tidak memperjual belikan tanah kepada orang lain di luar desa," ungkapnya.

Ditambahkan dia, hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat adat dan dikuatkan dalam bentuk peraturan desa.

Menurutnya, kawasan wisata Gunung Bromo ini menjadi salah satu daya tarik investor untuk menanamkan usahanya. Karena keteguhan hati masyarakat adat, para investor tidak bisa memiliki dan mengembangkan usahanya di kawasan Gunung Bromo.

"Berapa puluh miliar rupiah yang ditawarkan, masyarakat adat tidak akan melepaskannya," kata Bupati Tantriana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Mochtar menyatakan, dari target 101.782 bidang yang meliputi kegiatan Prona, UKM, pertanian, dan redistribusi tanah, sampai saat ini telah terselesaikan sejumlah 39.959 bidang.

"Jumlah itu termasuk sertifikat kearifan lokal masyarakat adat yang mencapai 380 bidang," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)