Bandar Judi Togel di Manado Diringkus Aparat
A
A
A
MANADO - Rico alias Laloan (33), warga Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan V diringkus aparat pada Rabu 8 Juli 2015 malam karena menjadi bandar judi togel.
Penangkapan ini terjadi setelah aparat terlebih dahulu meringkus dua pengumpul togel lainnya, yakni Mat alias M Zakaria (44), dan Ronal Yufup (44), keduanya warga Ketang Baru.
Keduanya tertangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti dua buah HP Samsung, uang senilai Rp1.225.000 dan sebuah mobil Avansa DB 1385 AP warna silver dari hasil mengumpulkan togel.
Dari hasil pengembangan, pelaku Onal mengaku menyetorkan uang yang terkumpul kepada Rico. Namun sayangnya, penyergapan Rico di salah satu tempat tinggalnya di seputaran kawasan RS Ratumbusang, diduga sudah bocor sehingga pelaku berhasil lolos.
Namun akhirnya, setelah dihubungi via telpon, pelaku pun bersedia menyerahkan diri dengan barang bukti uang senilai Rp1.414.000 dari hasil pengumpul togel.
Sehingga bila di total jumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dari hasil judi togel sebanyak Rp2.739.000.
Terkait penangkapan ini, Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Bertholomeus Dambe mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, untuk membongkar praktik judi togel di Manado.
"Kita akan terus bergerak memberantas penyakit masyarakat. Satu Bandar dan dua pengumpul sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penangkapan ini terjadi setelah aparat terlebih dahulu meringkus dua pengumpul togel lainnya, yakni Mat alias M Zakaria (44), dan Ronal Yufup (44), keduanya warga Ketang Baru.
Keduanya tertangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti dua buah HP Samsung, uang senilai Rp1.225.000 dan sebuah mobil Avansa DB 1385 AP warna silver dari hasil mengumpulkan togel.
Dari hasil pengembangan, pelaku Onal mengaku menyetorkan uang yang terkumpul kepada Rico. Namun sayangnya, penyergapan Rico di salah satu tempat tinggalnya di seputaran kawasan RS Ratumbusang, diduga sudah bocor sehingga pelaku berhasil lolos.
Namun akhirnya, setelah dihubungi via telpon, pelaku pun bersedia menyerahkan diri dengan barang bukti uang senilai Rp1.414.000 dari hasil pengumpul togel.
Sehingga bila di total jumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dari hasil judi togel sebanyak Rp2.739.000.
Terkait penangkapan ini, Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Bertholomeus Dambe mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini, untuk membongkar praktik judi togel di Manado.
"Kita akan terus bergerak memberantas penyakit masyarakat. Satu Bandar dan dua pengumpul sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)