16 Oknum Kopassus Jadi Tersangka Tewasnya Anggota TNI AU
A
A
A
SOLO - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta menetapkan 16 tersangka dari oknum anggota Kopassus terkait tewasnya anggota TNI Angkatan Udara (AU) Serma Zulkifli. Mereka dijerat pasal penganiayaan dalam keributan yang berlangsung di Karaoke Bima, Sukoharjo akhir Mei lalu.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengemukakan, 15 tersangka di antaranya berasal dari Grup II Kopassus Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo. Sedangkan satu lainnya berasal Grup I Kopassus Serang, Banten.
Mereka dijerat Pasal 170 KHUP junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama sama hingga menyebabkan luka dan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan satu tersangka yang merupakan Grup I Serang Banten dikenakan Pasal 126 KUHP militer tentang turut serta menyaksikan penganiayaan. "Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda beda," ungkap Witono, Kamis (9/7/2015).
Dari hasil pemeriksaan, ada yang dikenakan pasal yang berbeda. Saat ini pihaknya terus berupaya melengkapi berkas perkara. Jika telah memenuhi persyaratan, segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
Sementara, dari keterangan sebelumnya, penyebab keributan yang juga mengakibatkan tiga anggota TNI AU lainnya terluka diduga karena saling senggol yang selanjutnya tidak senang antarpribadi.
Karena jiwa muda yang penuh semangat, terjadi kesalahpahaman dan akhirnya terjadi keributan. Dalam proses penyidikan, tetap bekerja sama dengan POM TNI AU dan Polres Sukoharjo.
Setelah proses penanganan selesai, semuanya akan mengarah ke pengadilan. Sebab jika telah terkena hukuman pidana, hal itu sudah berat. Jika nantinya ada tindakan disiplin, maka hal itu tidak akan mengurangi hukuman tindak pidananya. Sehingga, yang akan dititikberatkan adalah kepada tindak pidana yang dilakukan.
PILIHAN:
20 Penyidik Denpom Tangani Kasus Tewasnya Anggota TNI AU
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengemukakan, 15 tersangka di antaranya berasal dari Grup II Kopassus Kandangan Menjangan, Kartasura, Sukoharjo. Sedangkan satu lainnya berasal Grup I Kopassus Serang, Banten.
Mereka dijerat Pasal 170 KHUP junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama sama hingga menyebabkan luka dan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan satu tersangka yang merupakan Grup I Serang Banten dikenakan Pasal 126 KUHP militer tentang turut serta menyaksikan penganiayaan. "Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda beda," ungkap Witono, Kamis (9/7/2015).
Dari hasil pemeriksaan, ada yang dikenakan pasal yang berbeda. Saat ini pihaknya terus berupaya melengkapi berkas perkara. Jika telah memenuhi persyaratan, segera dilimpahkan ke Oditur Militer.
Sementara, dari keterangan sebelumnya, penyebab keributan yang juga mengakibatkan tiga anggota TNI AU lainnya terluka diduga karena saling senggol yang selanjutnya tidak senang antarpribadi.
Karena jiwa muda yang penuh semangat, terjadi kesalahpahaman dan akhirnya terjadi keributan. Dalam proses penyidikan, tetap bekerja sama dengan POM TNI AU dan Polres Sukoharjo.
Setelah proses penanganan selesai, semuanya akan mengarah ke pengadilan. Sebab jika telah terkena hukuman pidana, hal itu sudah berat. Jika nantinya ada tindakan disiplin, maka hal itu tidak akan mengurangi hukuman tindak pidananya. Sehingga, yang akan dititikberatkan adalah kepada tindak pidana yang dilakukan.
PILIHAN:
20 Penyidik Denpom Tangani Kasus Tewasnya Anggota TNI AU
(zik)