Hasil Visum Keluar, Ibunda GT Bisa Berstatus Tersangka
Kamis, 09 Juli 2015 - 14:29 WIB
Hasil Visum Keluar, Ibunda GT Bisa Berstatus Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, di tubuh GT terdapat luka memar, lebam, dan goresan gergaji. Berdasarkan hasil visum tersebut, kemungkinan status Ibunda GT, LSR bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, LSR dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedang hasil visum di RS Pusat Pertamina, Jaksel diketahui kalau di beberapa bagian tubuh GT terdapat luka memar, lebam, dan terdapat goresan gergaji.
Maka itu, kata Audie, pihaknya kemungkinan akan meningkatkan status LSR yang semula sebagai saksi, menjadi tersangka. Meski demikian, sampai saat ini, LSR masih belum mengakui kalau dia telah melakukan kekerasan terhadap anaknya itu.
"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Untuk sementara, terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun kita tidak melihat dari pengakuan tapi barang bukti ," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Saat ini, tambah Audie, pihaknya akan menjadwalkan LSR untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2015 mendatang dengan didampingi oleh psikolog.
"Baru akan, nanti kita akan lakukan pemeriksaan psikolog. Sejauh ini LSR kooperatif saat diperiksa," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, LSR dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedang hasil visum di RS Pusat Pertamina, Jaksel diketahui kalau di beberapa bagian tubuh GT terdapat luka memar, lebam, dan terdapat goresan gergaji.
Maka itu, kata Audie, pihaknya kemungkinan akan meningkatkan status LSR yang semula sebagai saksi, menjadi tersangka. Meski demikian, sampai saat ini, LSR masih belum mengakui kalau dia telah melakukan kekerasan terhadap anaknya itu.
"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Untuk sementara, terlapor tidak mengakui perbuatannya, namun kita tidak melihat dari pengakuan tapi barang bukti ," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Saat ini, tambah Audie, pihaknya akan menjadwalkan LSR untuk melakukan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2015 mendatang dengan didampingi oleh psikolog.
"Baru akan, nanti kita akan lakukan pemeriksaan psikolog. Sejauh ini LSR kooperatif saat diperiksa," tutupnya.
(ysw)