DJP Bidik Pajak Industri Kopi

Kamis, 09 Juli 2015 - 07:59 WIB
DJP Bidik Pajak Industri...
DJP Bidik Pajak Industri Kopi
A A A
PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel saat ini fokus memetakan potensi pajak pada sektor makanan dan minuman kemasan, terutama kopi.

Selama ini pajak di sektor tersebut dinilai belum tergarap secara optimal. “Selama ini memang telah dikenai pajak, namun masih dalam bentuk umum. Ya, potensi pajak dari wajib pajak (WP) industri olahankopi itu sebenarnya cukup besar. Makanya, kami fokus ke situ. Mudah-mudahan tiga pekan ke depan pemetaan rampung dikerjakan,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya, kemarin.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara terperinci berapa kuantitas pelaku usaha atau wajib pajak kopi di Sumsel Babel, baik dari perkebunan hingga industri olahan. Sementara, berdasarkan kondisi usaha kopi di Pulau Jawa, kata dia, pendapatan yang diterima dari industri olahan kopi bisa mencapai Rp10 miliar per bulan. Suatu angka pendapatan yang sangat luar biasa.

“Itu akan menjadi ilustrasi bagi kami untuk lebih menggali potensi pajak dari sektor yang belum tergarap secara maksimal. Dengan upaya itu, kami optimistis dapat merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp15 triliun,” tuturnya. Untuk mencapai target pajak tersebut, perlu strategi untuk peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi serta pengawasan ditambah dengan beberapa regulasi yang akan dikembangkan seperti pembaharuan tarif pajak dan perluasan pajak-pajak lainnya.

Dia mengklaim di tahun 2015 ini pihaknya memang lebih memfokuskan pada penggalian sektoral dalam rangka pengamanan penerimaan pajak meliputi pertambangan dan migas, perkebunan, industri keuangan, transportasi, properti, bendahara dan rekanan pemerintah, otomotif, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, elektronik dan perlengkapan rumah tangga, orang pribadi kaya.

Bahkan, dalam bentuk keseriusan DJP Sumsel Babel dalam menggali dan mengoptimalkan penerimaan pajak, pihaknya tahun ini menargetkan tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) area Sumsel Babel untuk mempidanakan Wajib Pajak (WP) baik badan maupun perorangan yang sengaja tidak mendaftarkan diri maupun membayar pajak.

”Ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pengemplangpajak, terutamaWP orangkaya yangbelumsadar pajak maupunWP badan. Ya, tiapKPPditantanguntukpidanakan satuWPnakal,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Susmel Babel Ipung menambahkan, capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel Babel tahun 2014 sekitar Rp10,26 triliun dengan growth18,52%, sedangkan di tahun 2015 ini penerimaan pajak ditarget hingga Rp15 triliun.

“Ya, di tahun 2015 ini kami akan intensif dan bekerja maksimal untuk merealisasikan capaian penerimaan pajak. Sebab tahun 2015 ini target penerimaan pajak mengalami kenaikan hingga 50% dari target 2014,” ujarnya.

Darfian jaya suprana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8237 seconds (0.1#10.140)