Penggunaan Kuitansi Fiktif Terungkap

Rabu, 08 Juli 2015 - 07:58 WIB
Penggunaan Kuitansi...
Penggunaan Kuitansi Fiktif Terungkap
A A A
SEMARANG - Penyelewengan anggaran dalam program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan terdakwa staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati semakin terkuak.

Sejumlah saksi mengaku tidak pernah menerima kuitansi pembayaran yang dijadikan dasar dakwaan. Dalam sidang lanjutan perkara korupsi program SPA tahun 2007 kemarin, tiga saksi kembali dihadirkan. Mereka adalah D Ganiswara, staf administrasi Hotel Patrajasa Semarang; Putri Wulandari, staf administrasi CV Berkah; dan Kepala Badan Rumah Tangga Pemerintah Kota Semarang Hartana Subekti. Dalam kesaksiannya, Ganis membenarkan bahwa Hotel Patrajasa terlibat dalam kegiatan SPA tahun 2007.

Saat itu sejumlah tamu menginap di hotel tersebut dan melakukan berbagai kegiatan. “Hal itu terbukti dari kuitansi tagihan kepada Kepala BKPM-PB dan A saat itu yakni Harini Krisniati. Total tagihan saat itu Rp117 juta untuk pembayaran sewa kamar, akomodasi, makan, dan kegiatan lainnya,” papar Ganis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai hakim Gatot Susanto.

Ganis mengaku terkejut saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menunjukkan adanya kuitansi lain. Dalam kuitansi itu tertulis bukti pembayaran kepada Hotel Patrajasa. “Saya ditunjukkan kuitansi lain oleh penyidik dengan nominal beda dari kuitansi yang saya pegang. Saya katakan bahwa itu bukan kuitansi kami karena kami hanya menerima kuitansi atas pembayaran Rp117 juta dari kegiatan SPA itu,” ungkapnya.

Adanya kuitansi fiktif lain juga dibenarkan saksi Putri Wulandari. Dalam kesaksiannya, Putri menjelaskan ada kuitansi bukti pembayaran fiktif yang ditujukan kepada CV Berkah senilai Rp84 juta atas pembayaran proyek SPA 2007. “Saya ditunjukkan adanya kuitansi pembayaran senilai Rp84 juta atas pembayaran sewa peralatan kursi. Saya menyatakan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan SPA dan tidak pernah menerima pembayaran itu,” ucapnya

Meski tidak menerima pembayaran, Putri membenarkan tanda tangan dan cap dalam kuitansi yang ditunjukkan tersebut adalah asli. Setelah ditanya kepada direkturnya, Putri Wulandari mengetahui direkturnya pernah memberikan nota kosong atas pekerjaan lain di pemkot.

“Perusahaan kami memang sudah lama bekerja sama dengan Pemkot Semarang dalam hal jasa pembersih mesin telepon dan mesin fax.” “Saat saya tanya kepada direktur saya, katanya pernah ada yang meminta nota karena nota atas pembayaran servis fotokopi hilang dan diberikan nota kosong itu. Saya tidak tahu kalau jadinya seperti ini,” ujarnya. Saksi lain, Hartana saat diperiksa mengaku banyak tidak tahu. Dia hanya mengatakan saat proyek berlangsung, dia mendapat tugas memasang tenda dan karpet di lapangan Simpanglima untuk kegiatan SPA.

“Saya sudah pasrahkan semuanya kepada staf saya, Purnomo. Dia yang mengurus semuanya, jadi saya tidak tahu,” katanya. Menanggapi keterangan itu, terdakwa Harini tidak banyak berkomentar. Khusus untuk kesaksian Hartana, Harini banyak mengomentari kesaksiannya dan mendesak agar dirinya jujur.

“Saya tahu kalau saat pekerjaan saudara saksi selalu ada di lokasi. Tidak mungkin kalau semua pekerjaan yang harusnya saudara saksi lakukan dipasrahkan semuanya kepada Purnomo. Termasuk terkait pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga,” ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Musyafak Kasto mengatakan, semua saksi yang dihadirkan tidak ada yang berhubungan langsung dengan terdakwa, dalam kaitan adanya dugaan kuitansi fiktif sehingga tidak ada peran terdakwa dalam pembuatan kuitansi fiktif.

“Dugaan kuitansi fiktif dari Hotel Patrajasa dan PT Berkah butuh pembuktian lebih lanjut karena secara fisik kuitansi tersebut identik dengan aslinya. Untuk membuktikan apakah itu asli atau tidak dan siapa pembuatnya, kita tunggu keterangan saksi yang lain,” kata Musyafak. Untuk diketahui, perkara korupsi ini bermula saat Kota Semarang mengadakan program SPA tahun 2007. Proyek ini ditujukan untuk menarik wisatawan datang ke ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.

Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengucurkan dana dari APBD senilai Rp3,5 miliar. Selain dana itu, terdapat pula dana dari pihak sponsorship, yakni berupa dana ringan Rp800 juta dan bantuan properti senilai Rp1,5 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga ada penyelewengan.

Beberapa kuitansi pembayaran yang dilakukan menggunakan dana tersebut diketahui fiktif alias tidak sesuai dengan kenyataan. Akibatnya, terdapat kerugian negara Rp520 juta dalam proyek itu.

Andika prabowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
55 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved