Pakai Cincin Baja Khusus, 8 Perampok Nasabah Bank Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Komplotan pencuri modus pecah kaca dibekuk petugas Subdirektorat III Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
Komplotan ini menyasar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar. Jumlah tersangka yang ditangkap ada delapan orang. Satu masih buron dan diburu petugas.
Aksi kelompok ini cukup profesional. Mereka membagi tugas, mulai dari mengawasi bank, menginformasikan adanya pengambilan uang dalam jumlah besar tak dikawal, membuntuti dengan sepeda motor, hingga eksekutor.
Masing–masing tersangka yang dibekuk adalah M Zaini (43), M Ibrahim (33), Ibrahim Samad (30), Sonny Velly (33), Dodi Irawan (40), Andri Saputra (19), Deka Rizki (35), dan Asep Tatang (25).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, para tersangka ditangkap pada Sabtu 6 Juni 2015, di Hotel Mira Cirebon, Jawa Barat, sekira pukul 05.00 Wib.
“Mereka ini melakukan pencurian membagi tugasnya. Jadi ada yang mengawasi di bank, memberi informasi ke komplotannya,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (7/7/2015).
Aksi kelompok ini diketahui terjadi pada Kamis 4 Juni 2015, di depan fokotopi Cahaya, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoraharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Pekalongan. Total yang berhasil dirampak Rp100 juta.
“Mereka beraksi membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat mobil korban berhenti di fotokopi, mobil diparkir, pelaku ini beraksi,” pungkasnya.
Dalam beraksi, para pelaku dilengkapi senjata buatan sendiri. Mereka memakai cincin berbahan baja yang dimodif dengan hiasan runcing dan dipakai terbalik. Sekali pukul, kaca mobil pecah. Dari situlah pelaku menggasak uang tunai korbannya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, satu tersangka hingga kini masih buron. Petugas sudah mengantongi identitasnya yang berinisial AR, warga Bandung. "Kami masih kejar,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah mobil Honda Odyssey warna hitam pelat nomor B 11 OFU, tiga cincin baja mata tajam, uang tunai Rp7,8 juta sisa curian, empat ponsel, dan empat motor beserta anak kunci.
Motor yang disita masing–masing Jupiter MX warna silver D3752FJ, Yamaha Xeon E5878BE, Yamaha Vixion warna putih F3606JT, dan Honda Revo warna hitam G2378BF.
“Kami masih kembangkan, apakah para pelaku ini juga terlibat aksi yang sama di lokasi lain atau tidak. Kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Komplotan ini menyasar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar. Jumlah tersangka yang ditangkap ada delapan orang. Satu masih buron dan diburu petugas.
Aksi kelompok ini cukup profesional. Mereka membagi tugas, mulai dari mengawasi bank, menginformasikan adanya pengambilan uang dalam jumlah besar tak dikawal, membuntuti dengan sepeda motor, hingga eksekutor.
Masing–masing tersangka yang dibekuk adalah M Zaini (43), M Ibrahim (33), Ibrahim Samad (30), Sonny Velly (33), Dodi Irawan (40), Andri Saputra (19), Deka Rizki (35), dan Asep Tatang (25).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengatakan, para tersangka ditangkap pada Sabtu 6 Juni 2015, di Hotel Mira Cirebon, Jawa Barat, sekira pukul 05.00 Wib.
“Mereka ini melakukan pencurian membagi tugasnya. Jadi ada yang mengawasi di bank, memberi informasi ke komplotannya,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (7/7/2015).
Aksi kelompok ini diketahui terjadi pada Kamis 4 Juni 2015, di depan fokotopi Cahaya, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoraharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Pekalongan. Total yang berhasil dirampak Rp100 juta.
“Mereka beraksi membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat mobil korban berhenti di fotokopi, mobil diparkir, pelaku ini beraksi,” pungkasnya.
Dalam beraksi, para pelaku dilengkapi senjata buatan sendiri. Mereka memakai cincin berbahan baja yang dimodif dengan hiasan runcing dan dipakai terbalik. Sekali pukul, kaca mobil pecah. Dari situlah pelaku menggasak uang tunai korbannya.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, satu tersangka hingga kini masih buron. Petugas sudah mengantongi identitasnya yang berinisial AR, warga Bandung. "Kami masih kejar,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah mobil Honda Odyssey warna hitam pelat nomor B 11 OFU, tiga cincin baja mata tajam, uang tunai Rp7,8 juta sisa curian, empat ponsel, dan empat motor beserta anak kunci.
Motor yang disita masing–masing Jupiter MX warna silver D3752FJ, Yamaha Xeon E5878BE, Yamaha Vixion warna putih F3606JT, dan Honda Revo warna hitam G2378BF.
“Kami masih kembangkan, apakah para pelaku ini juga terlibat aksi yang sama di lokasi lain atau tidak. Kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(san)