Imigrasi Blitar Deportasi Pasutri Asal Amerika Serikat

Selasa, 07 Juli 2015 - 01:06 WIB
Imigrasi Blitar Deportasi...
Imigrasi Blitar Deportasi Pasutri Asal Amerika Serikat
A A A
BLITAR - Kantor Imigrasi Klas II Blitar memulangkan sepasang suami istri warga Negara Amerika Serikat. David Aaron Montoya (43) dan Theresa Ann Montoya (44) dideportasi karena telah menyalahi izin visa.

Keduanya juga dinilai telah menyebarkan aliran keyakinan yang meresahkan. "Keduanya telah menyalahi undang undang keimigrasian, " ujar Kepala Imigrasi Blitar Tato Juliadin Hidayawan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2015.

David dan Theresa ditangkap 29 Juni 2015 di wilayah Kota Blitar. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan visa wisata 30 hari.

Keduanya secara militan menyebarkan paham Saksi Yehuwa ke sejumlah gereja di Blitar

Paham Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen. Paham ini diorganisasi secara internasional dan populer dengan nama Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen.

Gerakan keagamaan ini tidak memisahkan diri dari gereja. Namun menolak doktrin Tritunggal karena diyakini tidak sesuai Alkitab.

Laporan aparat kepolisian mengatakan aktivitas keduanya sudah meresahkan. "Mereka juga melakukan beberapa pertemuan yang itu membuat resah, " timpal Tato.

Sesuai pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pihak Imigrasi memasukkan nama keduanya ke dalam daftar cegah tangkal.

"Cekal ini berlaku sampai 6 bulan ke depan. Apa yang kita lakukan mendasarkan pada pelanggaran aturan keimigrasian, " pungkasnya. solichan arif
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)