Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta

Senin, 06 Juli 2015 - 10:44 WIB
Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta
Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta
A A A
SOLO - Pembongkaran bangunan Pasar Klewer yang terbakar Desember 2014 lalu molor selama 15 hari. Akibatnya, kontraktor pelaksana terkena penalti karena tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan Pemkot Solo yakni 15 Juni.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo Subagiyo mengungkapkan, berdasarkan kontrak kerja, pembongkaran semestinya rampung 15 Juni namun molor hingga 30 Juni. Karena melebihi kontrak kerja, Pem kot menjatuhkan sanksi denda dengan hitungan Rp1 juta per hari. “Karena terlambat 15 hari, maka denda yang harus dibayar Rp15 juta,” ungkap Subagiyo, kemarin.

Selain penalti atas keterlambatan, kontraktor juga diminta membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak pembongkaran. Pasalnya, ketika bangunan pasar batik terbesar di Indonesia itu diruntuhkan, getarannya mengakibatkan sejumlah bangunan di sekitarnya ikut rusak. Saat ini, rumah warga yang ikut rusak telah diperbaiki dan tinggal fokus pembangunan pasar.

Selama pembongkaran, kata Subagiyo, kontraktor menemukan sejumlah kendala seperti lokasi Pasar Klewer berdekatan dengan lingkungan warga kampung Baluwarti di seputar Keraton Kasunanan Surakarta. Akibatnya, pembongkaran sisi selatan pasar menjadi tidak maksimal karena mengganggu warga. Selain itu, proses pembongkaran harus dilakukan hatihati karena berdekatan dengan kawasan cagar budaya.

Alhasil, penghancuran sisa bangunan dilaksanakan secara manual dan tidak memakai alat berat. Dampaknya adalah jadwal penyelesaian pembongkaran menjadi meleset dari kontrak kerja yang telah disepakati. “Pembangunan kembali Pa - sar Klewer kemungkinan di - mulai Juli mendatang. Saat ini, proses lelang pembangunan pasar tahap pertama tengah dirampungkan,” ujarnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk pem bangunan, pemkot hanya mengalokasikan dana pendampingan pembuatan detail engineering desain (DED), membayar honor pengawas, dan tim konsultan perencanaan serta pembongkaran bangunan lama. Setelah rampung, pasar ini akan menampung seluruh pedagang, pemilik kios renteng, dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kepemilikan satu nama pedagang maksimal hanya empat kios. Kalau ada yang lebih, akan dirasionalisasi,” tandasnya.

Ary wahyu wibowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4753 seconds (0.1#10.140)