Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta

Senin, 06 Juli 2015 - 10:44 WIB
Kontraktor Dipenalti...
Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta
A A A
SOLO - Pembongkaran bangunan Pasar Klewer yang terbakar Desember 2014 lalu molor selama 15 hari. Akibatnya, kontraktor pelaksana terkena penalti karena tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan Pemkot Solo yakni 15 Juni.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo Subagiyo mengungkapkan, berdasarkan kontrak kerja, pembongkaran semestinya rampung 15 Juni namun molor hingga 30 Juni. Karena melebihi kontrak kerja, Pem kot menjatuhkan sanksi denda dengan hitungan Rp1 juta per hari. “Karena terlambat 15 hari, maka denda yang harus dibayar Rp15 juta,” ungkap Subagiyo, kemarin.

Selain penalti atas keterlambatan, kontraktor juga diminta membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak pembongkaran. Pasalnya, ketika bangunan pasar batik terbesar di Indonesia itu diruntuhkan, getarannya mengakibatkan sejumlah bangunan di sekitarnya ikut rusak. Saat ini, rumah warga yang ikut rusak telah diperbaiki dan tinggal fokus pembangunan pasar.

Selama pembongkaran, kata Subagiyo, kontraktor menemukan sejumlah kendala seperti lokasi Pasar Klewer berdekatan dengan lingkungan warga kampung Baluwarti di seputar Keraton Kasunanan Surakarta. Akibatnya, pembongkaran sisi selatan pasar menjadi tidak maksimal karena mengganggu warga. Selain itu, proses pembongkaran harus dilakukan hatihati karena berdekatan dengan kawasan cagar budaya.

Alhasil, penghancuran sisa bangunan dilaksanakan secara manual dan tidak memakai alat berat. Dampaknya adalah jadwal penyelesaian pembongkaran menjadi meleset dari kontrak kerja yang telah disepakati. “Pembangunan kembali Pa - sar Klewer kemungkinan di - mulai Juli mendatang. Saat ini, proses lelang pembangunan pasar tahap pertama tengah dirampungkan,” ujarnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk pem bangunan, pemkot hanya mengalokasikan dana pendampingan pembuatan detail engineering desain (DED), membayar honor pengawas, dan tim konsultan perencanaan serta pembongkaran bangunan lama. Setelah rampung, pasar ini akan menampung seluruh pedagang, pemilik kios renteng, dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kepemilikan satu nama pedagang maksimal hanya empat kios. Kalau ada yang lebih, akan dirasionalisasi,” tandasnya.

Ary wahyu wibowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved