Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta

Senin, 06 Juli 2015 - 10:44 WIB
Kontraktor Dipenalti...
Kontraktor Dipenalti Rp15 Juta
A A A
SOLO - Pembongkaran bangunan Pasar Klewer yang terbakar Desember 2014 lalu molor selama 15 hari. Akibatnya, kontraktor pelaksana terkena penalti karena tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan Pemkot Solo yakni 15 Juni.

Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo Subagiyo mengungkapkan, berdasarkan kontrak kerja, pembongkaran semestinya rampung 15 Juni namun molor hingga 30 Juni. Karena melebihi kontrak kerja, Pem kot menjatuhkan sanksi denda dengan hitungan Rp1 juta per hari. “Karena terlambat 15 hari, maka denda yang harus dibayar Rp15 juta,” ungkap Subagiyo, kemarin.

Selain penalti atas keterlambatan, kontraktor juga diminta membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak pembongkaran. Pasalnya, ketika bangunan pasar batik terbesar di Indonesia itu diruntuhkan, getarannya mengakibatkan sejumlah bangunan di sekitarnya ikut rusak. Saat ini, rumah warga yang ikut rusak telah diperbaiki dan tinggal fokus pembangunan pasar.

Selama pembongkaran, kata Subagiyo, kontraktor menemukan sejumlah kendala seperti lokasi Pasar Klewer berdekatan dengan lingkungan warga kampung Baluwarti di seputar Keraton Kasunanan Surakarta. Akibatnya, pembongkaran sisi selatan pasar menjadi tidak maksimal karena mengganggu warga. Selain itu, proses pembongkaran harus dilakukan hatihati karena berdekatan dengan kawasan cagar budaya.

Alhasil, penghancuran sisa bangunan dilaksanakan secara manual dan tidak memakai alat berat. Dampaknya adalah jadwal penyelesaian pembongkaran menjadi meleset dari kontrak kerja yang telah disepakati. “Pembangunan kembali Pa - sar Klewer kemungkinan di - mulai Juli mendatang. Saat ini, proses lelang pembangunan pasar tahap pertama tengah dirampungkan,” ujarnya.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, untuk pem bangunan, pemkot hanya mengalokasikan dana pendampingan pembuatan detail engineering desain (DED), membayar honor pengawas, dan tim konsultan perencanaan serta pembongkaran bangunan lama. Setelah rampung, pasar ini akan menampung seluruh pedagang, pemilik kios renteng, dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kepemilikan satu nama pedagang maksimal hanya empat kios. Kalau ada yang lebih, akan dirasionalisasi,” tandasnya.

Ary wahyu wibowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved