Ikmal Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:32 WIB
Ikmal Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Ikmal Jaya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dipenjara selama 7,5 tahun.

Jaksa yakin, Ikmal bersalah dalam kasus dugaan korupsi ruislag (tukar guling) tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan swasta di kawasan Bokong Semar. "Terdakwa menyalahgunakan jabatan dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan milik swasta. Tidak sesuai harga taksiran sebenarnya," ujar Jaksa Ahmad Burhanudin di depan majelis hakim PN Tipikor Semarang yang dipimpin Torowa Daeli, kemarin.

Jaksa juga menuntut Ikmal membayar denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara dan mengembalikan uang Rp350juta yang diterima Ikmal saat proses tukar guling tanah itu. JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Ikmal dianggap memperkaya CV Tri Daya Pratama Rp23,4miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra Rp11,7miliar.

Dalam kasus ini negara menuruthitunganBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mengalami kerugian sebesar Rp35,1 miliar. JPU juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa Ikmal Jaya untuk dipilih menjadi pejabat publik. “Ini sebagai langkah antisipasi agar kemudian hari tidak lagi terpilih pemimpin yang pernah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Ahmad Burhanudin.

Menurut Jaksa, tuntutan tersebut wajar karena perbuatan Ikmal Jaya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pembangunan pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa malah menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, terdakwa juga berbelit – belit memberikan keterangan. Atas tuntutan ini, ketua majelis Torowa Daeli kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. “Untuk terdakwa menyampaikan pembelaan,” kata hakim.

Kasus ruislag Bokong Semar dianggap menyimpang karena diduga ada penggelembungan harga dengan menghitung lebih murah tanah milik Pemkot Tegal dan menghitung lebih malah harga tanah milik swasta di kawasan.

Tanah-tanah bengkok milik Pemkot Tegal tersebut terletak di Kelurahan Kraton, Pekauman dan Keturen seluas sekitar 59.133 meter persegi (m2) ditukar dengan tanah milik swasta CV Tri Daya Pratama dengan direkturnya Syaeful Jamil di daerah Bokong Semar Tegal seluas 142.056 meter persegi. Misalnya untuk tanah milik Pemkot di Kelurahan Pekauman, per meter hanya dihargai Rp355.000.

Padahal sesuai harga pasar dan tim appraisal tanah di lokasi itu berhargar Rp1,5 juta per meternya. Sementara di lain sisi lanjut dia, tanah milik CV Tri Daya Pratama di Bokongsemar juga dihargai lebih tinggi dari harga pasaran. Per meter tanah di lokasi itu dihargai Rp85.000 permeter, padahal harga aslinya hanya Rp29.000 per meter.

Dalam proyek ini, Ikmal menjabat sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ikmal menyatakan tidak bersalah. Menurutnya, ruislag tanah tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan negara. Harga tanah yang menjadi objek tukar guling tersebut sudah sah dan sesuai dengan hasil perhitungan tim appraisal yang professional.

“Dari tim appraisal harga tanah di Kraton Rp220.000 sampai Rp240.000. Harga ini jauh lebih tinggi dari harga transaksi warga pada tahun yang sama, yakni sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000. Jadi, dakwaan jaksa yang menyatakan terjadi markup dengan merendahkan harga tanah milik Pemkot itu tidak benar,”ujarnya.

Eka setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6881 seconds (0.1#10.140)