Akhirnya Sultan Pakai Dua Nama
A
A
A
YOGYAKARTA - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X akhirnya memilih menggunakan dua nama di tengah “perlawanan” yang dilakukan para rayi dalem atau adikadiknya.
Untuk nama baru, yakni Sultan Ha mengku Bawono, diguna kan Sultan untuk lingkungan Keraton Yogyakarta. Sementara nama lama, Sultan Hamengku Buwono X digunakan untuk ke giatan terkait jabatannya sebagai Gu bernur DIY atau di ling ku - ngan pemerintahan. Sultan mengakui dua nama ter sebut dipakainya. Dia sen di ri me negaskan telah mencabut pe - ngajuan pengesahan nama ba - ru nya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Bukan peng - gan tian nama, (tapi) pengesahan. Tapi kan tidak saya laku kan (pengajuan ke PN), proses itu ti - dak ada. Kan sudah saya ta rik,” ka ta Sultan saat ditemui war ta - wan di Kepatihan, kemarin. Pria bernama lahir Herjuno Darpito ini mengungkapkan a wal memang mengajukan upaya legalisasi pengesahan nama baru di PN Yogyakarta.
Bahkan, materi pengajuan sudah tertera di agenda persidangan PN Yog yakarta bernomor 75/PDT.P/2015/ PN.YYK. Sidang sedianya digelar Rabu (1/7), tapi pemohon tidak hadir. Si dang ditunda dan diagendakan pada Rabu (8/7) menda tang. Lebih lanjut Sultan me - nga ta kan alasannya mencabut per mohonan pengesahan nama dari PN Yog ya - kar ta adalah saat ini belum saatnya hal itu dilakukan.
Secara implisit, dia ti dak menampik pergantian nama tersebut berkaitan de - ngan Undang-Undang Ke - istime waan (UUK) DIY. Pergantian nama hanya berlaku untuk internal Ke ra - ton Yogyakarta. “Per timbangan saya (mencabut), ya bagi saya belum waktunya. Karena perso alan itu ma - sih perso alan internal (Ke ra ton) karena undang- undangnya be - lum ber ubah. Nunggu UU Keistime waannya dulu (revisi). Iya kalau itu sudah terjadi,” katanya.
Sultan mengatakan pergantian nama masih akan menunggu ada kemungkinan perubahan dalam UUK DIY. Se - bab dalam Ketentuan Umum UUK, termaktub Gubernur DIY otomatis raja yang ber - takh ta di Keraton Yogyakarta de ngan nama Sultan Ha - mengku Buwono X. Bapak lima putri ini meng - ungkapkan sampai saat ini be - lum mengajukan kemungkinan revisi UUK DIY.
Upaya judicial review UUK DIY ke Mah ka - mah Konstitusi juga tidak akan di lakukan. Dirinya tidak mung kin melakukan judicial re v iew untuk dirinya sendiri. Sultan yang naik takhta Keraton sejak 7 Maret 1989 ini, juga mengaku belum mengaju - kan perubahan nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran hal itu sudah memasuki ranah politik. “Ya belum (ke Kemendagri) itu urusan saya. Kalau itu sudah urusan politik,” ujarnya.
Dengan konstelasi yang ber kembang saat ini, Sultan me negaskan, polemik pergan - ti an nama sejak diucapkan Sab - daraja 30 April lalu, ada dua nama digunakan. “Nama saya te - tap yang lama (Sultan Ha meng - ku Buwono X di pemerintahan) sudah selesai. Untuk Keraton ber ubah (Sultan Hamengku Ba wono X),” katanya.
Dengan kata lain, sebagai Gubernur DIY memakai nama Sul tan Hamengku Buwono X. Se mentara sebagai Raja Ke ra - ton Yogyakarta menggunakan na ma baru, yakni Sultan Ha - meng ku Bawano. Dua institusi tersebut memiliki urusan administrasi berbeda. “Uru san - nya lain (antara administrasi pemerintahan dengan administrasi di Keraton),” kata mantan politikus Partai Golkar ini.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengakui ada pemisahan urusan antara pemerintahan dan Keraton. Sampai saat ini surat-surat resmi pemerintahan masih menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Bu - wo no X. “Di surat-surat peme - rintahan masih menggunakan na ma beliau, Buwono,” ujar - nya.
Permohonan Belum Dicabut
Dikonfirmasi terkait pencabutan permohonan legali sa - si nama baru Sultan, PN Yog ya - kar ta menegaskan, belum me - ne rima pemberitahuan penca - butan berkas perubahan nama baru Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.
Sebelumnya permohonan Sultan berubah nama dari Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh sesuai Sab - da Raja 30 April 2015 teregister di PN Yogyakarta dengan no - mor 75/PDT.P/2015/PN YYK ter tanggal 19 Juni 2015. Na - mun, Sultan menyatakan telah membatalkan rencana legali - sa si perubahan namanya. “Sampai detik ini saya cek di panitera belum ada permohonan pencabutan atau pembatalan itu,” kata Juru Bicara PN Yog yakarta, Ikhwan Hendrato, kemarin.
Oleh sebab itu, pihak PN masih menjadwalkan sidang lanjutan legalisasi perubahan nama baru Sultan. Ini sesuai keputusan hakim sebelumnya, yakni menggelar sidang pada 8 Juli pekan depan. Tapi, jika sebelum 8 Juli, PN menerima pemberitahuan pembatalan per mohonan, maka sidang ti - dak akan dilanjutkan lagi. “Ma - sih kami jadwalkan seperti se - mula,” kata Ikhwan.
Sedianya sidang perdana le - ga lisasi nama Sultan digelar di PN Yogyakarta pada 1 Juli kemarin. Namun batal terlaksa - na, karena perwakilan Sultan berhalangan hadir. Pada sidang pergantian nama ini Sultan diwakili oleh sa - lah satu putrinya, Gusti Kan - jeng Ratu (GKR) Condrokirono se laku kuasa insidental.
Saat si - d ang perdana kemarin putri ke dua Sultan itu tak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Untuk diketahui, sidang per gantian nama ini masuk ranah perdata dan si pemohon tak harus didampingi oleh seorang advokat.
Namun bisa hanya diwakili kuasa insidental yang punya keterkaitan langsung dengan pemohon seperti hubungan keluarga dan hu bu - ngan darah.
Ridwan anshori/ Ristu hanafi
Untuk nama baru, yakni Sultan Ha mengku Bawono, diguna kan Sultan untuk lingkungan Keraton Yogyakarta. Sementara nama lama, Sultan Hamengku Buwono X digunakan untuk ke giatan terkait jabatannya sebagai Gu bernur DIY atau di ling ku - ngan pemerintahan. Sultan mengakui dua nama ter sebut dipakainya. Dia sen di ri me negaskan telah mencabut pe - ngajuan pengesahan nama ba - ru nya dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
“Bukan peng - gan tian nama, (tapi) pengesahan. Tapi kan tidak saya laku kan (pengajuan ke PN), proses itu ti - dak ada. Kan sudah saya ta rik,” ka ta Sultan saat ditemui war ta - wan di Kepatihan, kemarin. Pria bernama lahir Herjuno Darpito ini mengungkapkan a wal memang mengajukan upaya legalisasi pengesahan nama baru di PN Yogyakarta.
Bahkan, materi pengajuan sudah tertera di agenda persidangan PN Yog yakarta bernomor 75/PDT.P/2015/ PN.YYK. Sidang sedianya digelar Rabu (1/7), tapi pemohon tidak hadir. Si dang ditunda dan diagendakan pada Rabu (8/7) menda tang. Lebih lanjut Sultan me - nga ta kan alasannya mencabut per mohonan pengesahan nama dari PN Yog ya - kar ta adalah saat ini belum saatnya hal itu dilakukan.
Secara implisit, dia ti dak menampik pergantian nama tersebut berkaitan de - ngan Undang-Undang Ke - istime waan (UUK) DIY. Pergantian nama hanya berlaku untuk internal Ke ra - ton Yogyakarta. “Per timbangan saya (mencabut), ya bagi saya belum waktunya. Karena perso alan itu ma - sih perso alan internal (Ke ra ton) karena undang- undangnya be - lum ber ubah. Nunggu UU Keistime waannya dulu (revisi). Iya kalau itu sudah terjadi,” katanya.
Sultan mengatakan pergantian nama masih akan menunggu ada kemungkinan perubahan dalam UUK DIY. Se - bab dalam Ketentuan Umum UUK, termaktub Gubernur DIY otomatis raja yang ber - takh ta di Keraton Yogyakarta de ngan nama Sultan Ha - mengku Buwono X. Bapak lima putri ini meng - ungkapkan sampai saat ini be - lum mengajukan kemungkinan revisi UUK DIY.
Upaya judicial review UUK DIY ke Mah ka - mah Konstitusi juga tidak akan di lakukan. Dirinya tidak mung kin melakukan judicial re v iew untuk dirinya sendiri. Sultan yang naik takhta Keraton sejak 7 Maret 1989 ini, juga mengaku belum mengaju - kan perubahan nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantaran hal itu sudah memasuki ranah politik. “Ya belum (ke Kemendagri) itu urusan saya. Kalau itu sudah urusan politik,” ujarnya.
Dengan konstelasi yang ber kembang saat ini, Sultan me negaskan, polemik pergan - ti an nama sejak diucapkan Sab - daraja 30 April lalu, ada dua nama digunakan. “Nama saya te - tap yang lama (Sultan Ha meng - ku Buwono X di pemerintahan) sudah selesai. Untuk Keraton ber ubah (Sultan Hamengku Ba wono X),” katanya.
Dengan kata lain, sebagai Gubernur DIY memakai nama Sul tan Hamengku Buwono X. Se mentara sebagai Raja Ke ra - ton Yogyakarta menggunakan na ma baru, yakni Sultan Ha - meng ku Bawano. Dua institusi tersebut memiliki urusan administrasi berbeda. “Uru san - nya lain (antara administrasi pemerintahan dengan administrasi di Keraton),” kata mantan politikus Partai Golkar ini.
Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santosa mengakui ada pemisahan urusan antara pemerintahan dan Keraton. Sampai saat ini surat-surat resmi pemerintahan masih menggunakan nama Sri Sultan Hamengku Bu - wo no X. “Di surat-surat peme - rintahan masih menggunakan na ma beliau, Buwono,” ujar - nya.
Permohonan Belum Dicabut
Dikonfirmasi terkait pencabutan permohonan legali sa - si nama baru Sultan, PN Yog ya - kar ta menegaskan, belum me - ne rima pemberitahuan penca - butan berkas perubahan nama baru Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.
Sebelumnya permohonan Sultan berubah nama dari Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh sesuai Sab - da Raja 30 April 2015 teregister di PN Yogyakarta dengan no - mor 75/PDT.P/2015/PN YYK ter tanggal 19 Juni 2015. Na - mun, Sultan menyatakan telah membatalkan rencana legali - sa si perubahan namanya. “Sampai detik ini saya cek di panitera belum ada permohonan pencabutan atau pembatalan itu,” kata Juru Bicara PN Yog yakarta, Ikhwan Hendrato, kemarin.
Oleh sebab itu, pihak PN masih menjadwalkan sidang lanjutan legalisasi perubahan nama baru Sultan. Ini sesuai keputusan hakim sebelumnya, yakni menggelar sidang pada 8 Juli pekan depan. Tapi, jika sebelum 8 Juli, PN menerima pemberitahuan pembatalan per mohonan, maka sidang ti - dak akan dilanjutkan lagi. “Ma - sih kami jadwalkan seperti se - mula,” kata Ikhwan.
Sedianya sidang perdana le - ga lisasi nama Sultan digelar di PN Yogyakarta pada 1 Juli kemarin. Namun batal terlaksa - na, karena perwakilan Sultan berhalangan hadir. Pada sidang pergantian nama ini Sultan diwakili oleh sa - lah satu putrinya, Gusti Kan - jeng Ratu (GKR) Condrokirono se laku kuasa insidental.
Saat si - d ang perdana kemarin putri ke dua Sultan itu tak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri. Untuk diketahui, sidang per gantian nama ini masuk ranah perdata dan si pemohon tak harus didampingi oleh seorang advokat.
Namun bisa hanya diwakili kuasa insidental yang punya keterkaitan langsung dengan pemohon seperti hubungan keluarga dan hu bu - ngan darah.
Ridwan anshori/ Ristu hanafi
(ftr)