Keluar Tahanan Diarak Warga

Sabtu, 04 Juli 2015 - 11:24 WIB
Keluar Tahanan Diarak Warga
Keluar Tahanan Diarak Warga
A A A
KULONPROGO - Empat warga penolak bandara yang terlibat dalam penyegelan Balai Desa Glagah pada 30 September 2014 silam, selesai menjalani masa hukuman.

Bak pahlawan, bebasnya empat warga ini disambut ratusan warga yang menjemput di Rutan kelas IIB Wates. Mereka tetap komitmen menolak pembangunan bandara. Empat warga yang selesai menjalani masa hukuman ini, yakni tokoh WTT Sarijo, Wasiyo, Wakidi, dan Tri Marsudi.

Oleh majelis hakim di PN Wates, keempatnya dipidana dengan kurungan selama 4 bulan penjara. Sarijo terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang berujung penyegelan. Sementara tiga lainnya divonis dengan pidana 4 bulan karena menyegel yang mengakibatkan kerusakan.

Begitu keluar dari pintu rutan, keempatnya langsung disambut warga yang satu jam menunggu. Tidak sedikit haru dan menitikkan air matanya sambil berpelukan. Bahkan, warga juga saling berebut untuk bisa berjabat tangan. “Sangat senang sekali, bisa bebas dan bertemu teman-teman,” ujar Wasiyo mewakili rekan-rekannya.

Menurutnya, akan kembali bergabung dengan warga. Salah satunya tetap komitmen menolak rencana pembangunan bandara yang akan menggusur lahan dan pemukiman warga. “Tetap akan berjuang menolak bandara,” ujarnya. Seusai keluar, empat warga ini diarak menuju rumahnya.

Sebelumnya warga mengarak mereka menuju Glagah dan Pantai Glagah untuk melakukan labuhan. Beberapa barang yang dilabuh adalah pakaian milik keempat warga saat menjalani masa penahanan. “Kami melarung pakaian untuk membuang sial,” ujar Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono, kemarin.

Sebagai ungkapan rasa syukur warga juga akan menggelar mujahadah yang akan dirangkai dengan buka bersama dan salat tarawih. Hanya waktunya belum ditentukan. “Nanti akan ada syukuran atas bebasnya teman- teman ini sekaligus kemenangan atas terkabulnya gugatan IPL (izin penetapan lokasi),” katanya.

Martono mengaku optimistis mereka akan kembali menang dalam kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka telah menyiapkan dokumen dan berkas untuk mendukung pembuktian agar lahan mereka untuk pertanian dan pariwisata.

Pembela Umum LBH Yogyakarta, Yogi Zulfandi mengatakan, apa yang dilakukan keempat warga merupakan bentuk perjuangan atas hak-hak warga dalam mempertahankan lahan. “Ini adalah saat yang ditunggu dan berkat perjuangan mereka gugatan di PTUenang,” ujarnya.

Sementara Kasi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Wates Jaka Sulistya mengatakan, para terpidana ini telah empat bulan menjalani masa hukuman. Selama dalam penjara mereka juga berperilaku baik.

“Ini pembebasan biasa dan tidak ada yang istimewa. Tadi sedikit lama karena masih harus menyelesaikan administrasi dan pengembalian barang-barang mereka,” kata Jaka.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8656 seconds (0.1#10.140)