Asyik Berjudi, Pegadang Sayur Diciduk Aparat
A
A
A
SERANG - Bukannya jualan, tiga pedagang sayur dan buah-buahan di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang malah asik main judi.
Akibatnya Tarmidi (42),Udin (42) Rohim (49) warga Serang digelandang ke Mapolsek Serang, Jumat (3/6/2015).
Petugas melakukan penggerebekan berawal informasi dari penjual lain yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian, apalagi bulan ramadan seperti saat ini, selain pelaku petugas Polsek Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi serta uang Rp412 ribu.
"Kita berhasil amankan uang taruhan yang mereka sembunyikan dibawah kardus sebagai alas untuk bermain, namun saat penggerebakan oleh tim kami, satu pelaku berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Serang Kompol Syahril Minda.
Awalnya lanjut Kapolsek, para tersangka mengelak saat dilakukan penangkapan, sedang berjudi namun setelah digeledah ditemukan uang taruhan.
"Setiap praktik perjudian apalagi dibulan puasa, kami akan tindak tegas, dan akan terus melakukan razia demi keamanan dan kenyamanan warga selama menjalankan ibadah puasa," tegasnya.
Sementara itu salah satu pelaku Tarmidi mengaku dirinya hanya iseng menunggu waktu sahur, "Iseng ajah, baru kali ini main," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Akibatnya Tarmidi (42),Udin (42) Rohim (49) warga Serang digelandang ke Mapolsek Serang, Jumat (3/6/2015).
Petugas melakukan penggerebekan berawal informasi dari penjual lain yang merasa terganggu dengan aktifitas perjudian, apalagi bulan ramadan seperti saat ini, selain pelaku petugas Polsek Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi serta uang Rp412 ribu.
"Kita berhasil amankan uang taruhan yang mereka sembunyikan dibawah kardus sebagai alas untuk bermain, namun saat penggerebakan oleh tim kami, satu pelaku berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Serang Kompol Syahril Minda.
Awalnya lanjut Kapolsek, para tersangka mengelak saat dilakukan penangkapan, sedang berjudi namun setelah digeledah ditemukan uang taruhan.
"Setiap praktik perjudian apalagi dibulan puasa, kami akan tindak tegas, dan akan terus melakukan razia demi keamanan dan kenyamanan warga selama menjalankan ibadah puasa," tegasnya.
Sementara itu salah satu pelaku Tarmidi mengaku dirinya hanya iseng menunggu waktu sahur, "Iseng ajah, baru kali ini main," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(nag)