Gubernur Sumbar Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
A
A
A
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mengintruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
“Sampai sekarang Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat belum ada perubahan sejak Pak Gamawan Fauzi mengeluarkan pergub tersebut belum ada perubahan," kata Irwan Prayitno, di Kota Padang, Jumat (3/7/2015).
Ditambahkan dia, dasar larangan itu adalah mobil dinas bukan milik pribadi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Tahu enngak, mobil dinas itu tidak boleh dibawa untuk umum dan kepentingan pribadi,” terangnya.
Menurut Irwan, Pergub No 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas sudah jelas mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengikuti intruksi dari Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla, Komisi Pemilihan Umum, dan Menpan. Kami akan pantau ditingkat SKPD,” tegasnya.
Hal yang sama diutarakan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansrullah, di mana seluruh jajaran SKPD di Kota Padang tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Jika itu ketahuan memakai mobil dinas akan kami tindak,” pungkasnya.
“Sampai sekarang Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat belum ada perubahan sejak Pak Gamawan Fauzi mengeluarkan pergub tersebut belum ada perubahan," kata Irwan Prayitno, di Kota Padang, Jumat (3/7/2015).
Ditambahkan dia, dasar larangan itu adalah mobil dinas bukan milik pribadi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. "Tahu enngak, mobil dinas itu tidak boleh dibawa untuk umum dan kepentingan pribadi,” terangnya.
Menurut Irwan, Pergub No 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas sudah jelas mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengikuti intruksi dari Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla, Komisi Pemilihan Umum, dan Menpan. Kami akan pantau ditingkat SKPD,” tegasnya.
Hal yang sama diutarakan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansrullah, di mana seluruh jajaran SKPD di Kota Padang tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Jika itu ketahuan memakai mobil dinas akan kami tindak,” pungkasnya.
(san)